Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2019

Pada kali ini, sambil menunggu sembahyang Isya bagi kaum muslimin admin menulis sebuah informasi yang penting bagi semua guru yang ada di seluruh NKRI, yaitu mengenai Pedoman Pemilihan untuk Guru Berprestasi dan Guru Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2019,

Bagi yang berminat silahkan simak kutipannya berikut ini.

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khus Boyolali - Download perangkat  -  Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2019
Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Tk Nasional 2019
KATA PENGANTAR
Pendidikan Nasional berfungsi berbagi kemampuan dan membentuk watak serta peradaban bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa. Sejalan dengan itu, di dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan Nasional bertujuan untuk mengembangkan potensi penerima didik biar menjadi insan yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab.

Guru sebagai tokoh sentral dalam peningkatan pendidikan nasional sudah sepantasnya mendapat penghargaan atas prestasi dan dedikasinya. Hal ini sesuai amanat Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen, Pasal 36 ayat (1) bahwa ”Guru yang berprestasi, berdedikasi luar biasa, dan/atau bertugas di daerah khusus berhak memperoleh penghargaan” dan menurut Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2008 Pasal 30 ayat (1) bahwa “Guru mempunyai hak untuk mendapatkan penghargaan sesuai dengan prestasi kerja, pengabdian luar biasa, dan/atau bertugas di Daerah Khusus”.

Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus tahun 2019 merupakan salah satu upaya memperlihatkan penghargaan kepada guru pendidikan menengah dan pendidikan khusus yang mempunyai prestasi dan pengabdian luar biasa atau melebihi yang dicapai guru SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan SLB lain. Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi diharapkan berdampak positif bagi perkembangan pendidikan dan peningkatan mutu dan proses hasil pembelajaran. Melalui pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, diharapkan semua pemangku kepentingan sanggup meningkatkan komitmennya dalam pembinaan dan pengembangan profesionalisme guru untuk mewujudkan pendidikan yang bermutu.

Pedoman ini merupakan pola bagi Pemerintah Daerah, Panitia Daerah dan Panitia Nasional dalam menyelenggarakan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019, mulai dari tingkat Provinsi hingga dengan tingkat Nasional.










Guru ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Untuk melaksanakan tugasnya secara profesional, seorang guru tidak hanya memiliki kemampuan teknis edukatif, tetapi juga harus mempunyai kepribadian yang dapat diandalkan sehingga menjadi sosok panutan bagi siswa, keluarga maupun masyarakat. Selaras dengan budi pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan Nasional, maka kedudukan dan peran guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang berkualitas
dalam menghadapi kala global.

Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005, memperkuat perlunya penghargaan kepada Guru berprestasi dan berdedikasi jenjang SMA, SMK, dan SLB yang diberikan atas dasar jenis dan jenjang tertentu. Pertama, penghargaan sanggup diberikan oleh Pemerintah, Pemerintah Daerah, masyarakat, organisasi profesi, dan/atau satuan pendidikan. Kedua, penghargaan sanggup diberikan pada tingkat satuan pendidikan, tingkat Provinsi, dan/atau tingkat Nasional.

Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 menyatakan bahwa penerima didik berkebutuhan khusus berhak memperoleh pendidikan khusus. Pendidikan khusus dapat dilakukan melalui dua jalur yaitu sekolah khusus dan sekolah inklusif. Guru di sekolah inklusif ialah guru yang bekerja dan atau mengajar penerima didik berkebutuhan khusus di sekolah reguler. Mereka terdiri dari dua katagori yaitu (1) guru reguler yang mengajar peserta didik berkebutuhan khusus yang ada di kelas reguler, dan (2) guru pembimbing khusus (GPK) yang membantu guru dan memperlihatkan layanan kepada penerima didik berkebutuhan khusus di sekolah inklusif. Guru di sekolah inklusif mempunyai kiprah yang sangat strategis dalam peningkatan mutu layanan pendidikan bagi penerima didik berkebutuhan khusus yang ada di sekolah reguler. Untuk meningkatkan mutu penyelenggaraan pendidikan inklusif dibutuhkan guru-guru inklusi yang bermutu. Oleh sebab itu, perlu adanya upaya untuk memberi apresiasi dan motivasi bagi mereka sebagai kepingan dari upaya peningkatan kinerja dan mutu layanan.

Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus tahun 2019 dimaksudkan antara lain untuk meningkatkan motivasi, dedikasi, loyalitas dan profesionalisme guru, yang diharapkan akan besar lengan berkuasa positif pada peningkatan pendidikan nasional. Penyelenggaraan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi pendidikan menengah dan pendidikan khusus dilaksanakan secara bertingkat, mulai dari tingkat satuan pendidikan, Provinsi, dan tingkat Nasional.

Manfaat pedoman pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi adalah
  1. Memberikan pola dalam pemilihan guru berprestasi jenjang SMA, SMK, dan SLB tingkat Provinsi dan tingkat Nasional
  2. Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi dan tingkat Nasional secara efektif dan efisien.
  3. Meningkatkan harkat dan martabat guru sebagai profesi terhormat, mulia, dan terlindungi.
  4. Mewujudkan peningkatan motivasi dan profesionalisme guru dalam pelaksanaan kiprah profesionalnya.
  5. Membangun komitmen guru dan pihak terkait dalam meningkatkan mutu pendidikan secara lebih merata.
Mekanisme penyelenggaraan jadwal pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Nasional dilakukan ibarat tersaji pada gambar 1 di bawah ini.
Tugas Panitia
  1. Mensosialisasikan pedoman pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Nasional tahun 2019 ke Dinas Pendidikan di Cabang Dinas Pendidikan Provinsi dan satuan pendidikan.
  2. Menetapkan Tim Penilai.
  3. Menyeleksi kelengkapan berkas peserta.
  4. Menyampaikan informasi pelaksanaan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi kepada panitia pemilihan guru berprestasi tingkat Nasional.
  5. Menyampaikan hasil pemenang guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi (dalam bentuk isu jadwal pelaksanaan seleksi) dan dokumen portofolio kepada panitia pemilihan guru berprestasi tingkat Nasional secara online dan dikirimkan paling lambat tanggal 01 Juli 2019.
Tugas Tim Penilai
  1. Melaksanakan penilaian terhadap penerima melalui tes tertulis, presentasi best practice, dan wawancara.
  2. Memilih dan mengusulkan Pemenang I, II, dan III guru berprestasi dan berdedikasi kepada pejabat yang berwenang.
  3. Pemenang I, II, dan III guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi Tingkat Provinsi ditetapkan dengan Surat Keputusan Gubernur.
  4. Pemenang I, II, dan III guru berprestasi dan berdedikasi Tingkat Provinsi diberi hadiah dan Piagam Penghargaan yang ditandatangani oleh Gubernur.

Prosedur Pengusulan Pemenang ke Tingkat Nasional
  1. Panitia tingkat Provinsi mengusulkan Pemenang I guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi menurut hasil penilaian tim penilai kepada Gubernur untuk memperoleh surat keputusan penetapan.
  2. Panitia/Kepala Dinas Pendidikan Provinsi mengirimkan surat keputusan penetapan Pemenang I guru berprestasi dan berdedikasi kepada Panitia tingkat Nasional paling lambat tanggal 1 Juli 2019 ke alamat:
Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan
Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan
Pendidikan Khusus Kependidikan u.p. Subdit Kesharlindung
Komplek Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Gedung
D lantai 12 Jl. Pintu I Senayan Jakarta Pusat

Tingkat Pusat
a. Susunan Panitia
Kepanitiaan di tingkat pusat ditetapkan dengan SK Menteri Pendidikan dan Kebudayaan, yang terdiri dari:
Ketua Panitia : Unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Sekretaris : Unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan/ Pejabat yang ditunjuk
Anggota : Unsur Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Puspendik, dan unsur Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan

b. Tugas Panitia
  1. Mensosialisasikan pedoman pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional tahun 2019 ke dinas pendidikan provinsi.
  2. Menetapkan Tim Penilai.
  3. Menyeleksi kelengkapan berkas peserta
  4. Mengusulkan nama pemenang I, II, dan III guru berprestasi dan berdedikasi kepada Menteri Pendidikan dan Kebudayaan untuk dibuatkan surat keputusan Mendikbud.
Tugas Tim Penilai
  1. Melaksanakan penilaian melalui portofolio, tes tertulis, presentasi best practice, dan wawancara. 
  2. Memilih dan mengusulkan calon pemenang I, II, dan III guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Nasional.
Prosedur Penilaian
1. Panitia menerima, mengagendakan dan mengusut kelengkapan berkas penerima calon guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi/Nasional dan memutuskan waktu serta jadwal pelaksanaan penilaian.
2. Tim Penilai melaksanakan penilaian dokumen portofolio, hasil penilaian kinerja guru, presentasi best practice, serta melaksanakan tes wawancara, tes tertulis, dan wawasan kependidikan dengan ketentuan sebagai berikut.
  • Dokumen Portofolio dalam bentuk soft copy (format pdf, jpeg, dll) dinilai dengan memakai instrumen dan rubrik yang telah disiapkan oleh panitia tingkat pusat.
  • Laporan Hasil Penilaian Kinerja Guru dengan memakai instrumen sebagaimana ketentuan dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
  • Rekaman video proses pembelajaran dinilai dengan memakai instrumen pada pedoman penilaian pemilihan guru berprestasi tahun 2019, dengan durasi 20 menit. Rekaman video proses pembelajaran sanggup diunggah di http://www.youtube.com. (sertakan url/link video yang diunggah.
  • Presentasi karya ilmiah sanggup berupa pengalaman terbaik atau best practice. Presentasi dilaksanakan maksimal 10 menit dilanjutkan dengan tanya jawab untuk menggali orisinalitas karya ilmiah yang dibentuk maksimal 15 menit. Penilaian presentasi memakai instrumen yang disiapkan oleh panitia.
  • Wawancara dilaksanakan untuk memverifikasi dokumen portofolio, dilaksanakan maksimal 30 menit.
  • Tes Tertulis Tes tertulis yang terdiri atas; (1) tes penguasaan kompetensi profesional; dan (2) tes pemahaman wawasan kependidikan (PWK), (3) tes mata pelajaran. Materi tes tertulis, disiapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
  • Nilai final ialah penjumlahan dari nilai semua aspek dikali bobot.
Pemilihan GuruBerprestasi dan Berdedikasi Tingkat Nasional Tahun 2019
h. Membuat isu jadwal pelaksanaan penilaian.

Tahapan Kegiatan

Ruang Lingkup
Ruang lingkup pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat nasional: 
  1. Pemilihan guru Sekolah Menengan Atas berprestasi tingkat nasional 
  2. Pemilihan guru Sekolah Menengah kejuruan berprestasi tingkat nasional 
  3. Pemilihan guru SMA/SMK/SLB berdedikasi tingkat nasional 
  4. Pemilihan guru SMA/SMK inklusi berprestasi tingkat nasional 
  5. Pemilihan guru SLB kreatif tingkat nasional
Hasil yang Diharapkan
Hasil yang diharapkan dari pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi dan Nasional: 
  1. Terpilihnya guru Sekolah Menengan Atas berprestasi tingkat Provinsi dan Nasional 
  2. Terpilihnya guru Sekolah Menengah kejuruan berprestasi tingkat Provinsi dan Nasional 
  3. Terpilihnya guru SMA/SMK/SLB berdedikasi tingkat Provinsi dan Nasional 
  4. Terpilihnya guru SMA/SMK berprestasi di sekolah inklusif tingkat Provinsi dan Nasional 
  5. Terpilihnya guru SLB kreatif tingkat Provinsi dan Nasional 
Pembiayaan
  1. Biaya pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Provinsi dibebankan pada anggaran yang relevan pada Pemerintah Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi; dan pemberian pihak lain yang tidak mengikat. 
  2. Biaya pemilihan Guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Nasional dibebankan pada anggaran yang relevan pada Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, dan pemberian pihak lain yang tidak mengikat.
Lihat juga :
Format, Instrumen, Dokumen Lomba Penilaian Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Berprestasi

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khus Boyolali - Download perangkat  -  Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2019
Juknis Guru SD Berprestasi 2019
Download Juknis Guru SD Berprestasi Tahun 2019 

Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khus Boyolali - Download perangkat  -  Pedoman Pemilihan Guru Berprestasi dan Berdedikasi Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tingkat Nasional Tahun 2019
Juknis Lomba Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2019
Download Juknis Guru Sekolah Menengah Pertama Berprestasi Tahun 2019 
PEMILIHAN GURU Sekolah Menengan Atas BERPRESTASI
A. Pengertian
  1. Guru Sekolah Menengan Atas ialah pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik sekolah menengah atas.
  2. Guru Sekolah Menengan Atas Berprestasi ialah guru Sekolah Menengan Atas yang mempunyai kinerja di atas standar nasional pendidik meliputi kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional, menghasilkan karya kreatif atau inovatif, sanggup berupa teknologi sempurna guna, karya seni, karya sastra, penemuan dalam pembelajaran, penulisan buku/essay di bidang pendidikan, dan prestasi olahraga yang diakui baik pada tingkat daerah, nasional dan/atau internasional, dan berdampak terhadap peningkatan prestasi penerima didik serta sanggup menjadi teladan bagi guru lainnya.
  3. Teknologi sempurna guna ialah teknologi yang memakai sumber daya yang ada untuk memecahkan duduk kasus yang dihadapi/ada secara berdaya guna dan berhasil guna atau untuk pelaksanaan kiprah sehari-hari menjadi lebih mudah, murah dan sederhana.
  4. Karya seni ialah suatu proses kreatif dalam bidang kesenian yang dilandasi oleh pengamatan dan penghayatan dengan melibatkan cita, rasa, dan karsa antara lain berupa hasil seni lukis, seni patung, seni grafis, seni keramik, seni musik, seni tari, seni karawitan, seni pedalangan, seni teater, dan seni kriya.
  5. Karya sastra ialah suatu bentuk dan hasil pekerjaan seni kreatif yang obyeknya ialah insan dan kehidupannya dengan memakai bahasa sebagai mediumnya.
  6. Inovasi dalam pembelajaran atau bimbingan ialah serangkaian aktivitas pengembangan yang meliputi antara lain penggunaan metode/cara/media yang dipakai sesuai dengan standar kompetensi dan kompetensi dasar yang dipersyaratkan dalam proses pembelajaran atau bimbingan menjadi efektif dan efisien.
  7. Penulisan buku/essay di bidang pendidikan ialah suatu karangan ilmiah di bidang pendidikan menurut buah pemikiran/ulasan dari penulis. 
  8. Prestasi olahraga ialah capaian atas keahlian atau keterampilan di bidang olahraga yang memperlihatkan pujian negara atau memperlihatkan kemampuan untuk meningkatkan penghayatan dan prestasi olahraga dan memperlihatkan kemampuan untuk membangun salah satu sistem olahraga atau membuat model dan seni administrasi pembelajaran atau training suatu cabang olahraga yang sanggup meningkatkan prestasi anak didik/atlet.
B. Peserta
Guru Sekolah Menengan Atas negeri dan swasta yang memenuhi persyaratan bagi guru yang dibawah pembinaan dinas pendidikan Provinsi 

C. Persyaratan Peserta
Persyaratan penerima pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas terdiri atas persyaratan akademik dan persyaratan administratif sebagai berikut:
1. Persyaratan Umum
a. Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S1) atau diploma empat (D-IV)
b. Guru unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, profesional dan sosial. Subkompetensi masing-masing kompetensi disajikan pada kepingan penilaian.
1) Kompetensi pedagogik tercermin dari tingkat pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan banyak sekali potensi yang dimilikinya.
2) Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi penerima didik dan masyarakat, dan berakhlak mulia.
3) Kompetensi profesional tercermin dari tingkat penguasaan bahan pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan bahan kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metodologi keilmuannya.
4) Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan penerima didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orangtua/wali penerima didik, dan masyarakat sekitar.
c. Guru yang menghasilkan karya kreatif atau inovatif antara lain melalui:
1) Pembaruan (inovasi) dalam pembelajaran atau bimbingan;
2) Penemuan teknologi sempurna guna dalam bidang pendidikan;
3) Penulisan buku di bidang pendidikan;
4) Penciptaan karya seni; atau
5) Karya atau prestasi di bidang olahraga.
d. Guru yang secara pribadi membimbing penerima didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan/atau ekstrakurikuler.

2. Persyaratan Khusus
a. Guru yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS serta tidak sedang mendapat kiprah perhiasan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja lainnya.
b. Memiliki NUPTK.
c. Mempunyai masa kerja sebagai guru secara terus-menerus hingga ketika diajukan sebagai calon peserta, sekurang-kurangnya 8 (delapan) tahun dibuktikan dangan SK CPNS atau SK Pengangkatan dari yayasan bagi guru bukan PNS.
d. Mempunyai beban kerja sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka per minggu.
e. Belum pernah dikenai eksekusi disiplin atau tidak dalam proses investigasi pelanggaran disiplin (surat keterangan dari Kepala Sekolah) dengan diketahui oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
f. Melampirkan penilaian kinerja guru 2 (dua) tahun terakhir.
g. Melampirkan bukti partisipasi dalam pengembangan kemasyarakatan berupa surat keterangan atau bukti fisik lainnya yang disahkan oleh pengurus organisasi kemasyarakatan yang bersangkutan 2 (dua) tahun terakhir.
h. Melampirkan portofolio 2 (dua) tahun terakhir dalam bentuk soft copy dengan format terlampir.
i. Belum pernah menjadi finalis pada semua aktivitas lomba tingkat Nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru
j. Melampirkan surat keputusan sebagai pemenang I guru berprestasi tingkat Provinsi yang ditandatangani oleh Gubernur atau kepala dinas pendidikan Provinsi.
k. Melampirkan karya tulis best practice pembelajaran dengan Topik:
”Melalui pengalaman terbaik menuju peningkatan mutu dan profesionalisme guru”.
l. Apabila terjadi penggantian finalis tingkat Nasional harus disertai dengan SK dari Gubernur untuk tingkat Provinsi.

D. Aspek dan Prosedur Penilaian 
Pemilihan guru Sekolah Menengan Atas berprestasi tingkat Nasional merupakan ajang kompetisi untuk menentukan guru Sekolah Menengan Atas terbaik, dan sebagai media saling berguru diantara para guru dalam menjalankan kiprah profesionalnya. Aspek dan mekanisme penilaian dalam pemilihan meliputi: kinerja, kompetensi, dan wawasan kependidikan guru.
a. Kinerja
1. Penilaian kinerja bagi guru berprestasi dilakukan dengan penilaian terhadap:
(1) Laporan hasil penilaian kinerja guru tahun 2017 dan tahun 2018 dikirim via pos dalam amplop tertutup; (2) video pelaksanaan pembelajaran di kelas dikirim via pos; (3) dokumen portofolio guru diunggah melalui laman http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id Setiap calon guru berprestasi wajib memberikan dokumen-dokumen yang dibutuhkan dalam pelaksanaan penilaian kinerja dimaksud.
2. Laporan Penilaian Kinerja Guru (dikirim via pos) 
Laporan penilaian kinerja guru pada satuan pendidikan yang harus disampaikan ialah laporan penilaian kinerja menurut hasil observasi kiprah utama guru pada satuan pendidikan dengan memakai ketentuan Permendiknas Nomor 35 tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya dan Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
3. Video pelaksanaan pembelajaran (dikirim via pos)
Setiap calon guru Sekolah Menengan Atas berprestasi Nasional wajib menyampaikan:
  1. Video pelaksanaan pembelajaran dengan durasi satu jam pelajaran
  2. RPP dan silabus untuk bahan pelajaran yang divideokan
  3. Penjelasan perihal rekaman proses pembelajaran disajikan;
  4. Instrumen pendukung penilaian kinerja guru sebagaimana ketentuan dalam Pedoman Penilaian Kinerja Guru.
4. Portofolio Guru
Kinerja guru berprestasi dibuktikan dengan dokumen portofolio yang diunggah ke alamat http://kesharlindung.pgdikmen.kemdikbud.go.id. Oleh lantaran itu, penilaian terhadap aspek kinerja dilakukan melalui penilaian portofolio, laporan penilaian kinerja guru dan video pelaksanaan pembelajaran. 

Selengkapnya ada di link berikut ini.
Pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Nasional merupakan jadwal tahunan, mulai dari tingkat Provinsi hingga tingkat Nasional. Kegiatan pemilihan guru berprestasi jenjang Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan ini diharapkan sanggup meningkatkan kompetensi profesional guru sebagai biro pembelajaran. Selain itu, pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Nasional merupakan wujud nyata pemerintah memperlihatkan perhatian yang sungguh-sungguh untuk memberdayakan guru, terutama bagi mereka yang berprestasi, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen. Tentu saja penghargaan ini hanya diberikan kepada guru-guru yang berprestasi dan berdedikasi lebih baik dibandingkan dengan sejawatnya.
Mudah-mudahan pedoman ini sanggup menjadi pola bagi semua pihak yang berkepentingan dengan pemilihan guru berprestasi dan berdedikasi tingkat Nasional.