Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019

Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahu Boyolali - Download perangkat  -  Download Pedoman Pelaksanaan Olimpiade Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus Tahun 2019
Pedoman OGN Pendidikan Menengah dan Khusus 2019
KATA PENGANTAR
Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru menjadi salah satu ranah kebijakan di bidang pendidikan. Kebijakan ini dibentuk sebagai bab dari upaya meningkatkan mutu sumber daya insan dalam mewujudkan pendidikan Indonesia yang bisa bersaing dalam abad global. Untuk itu perlu diselenggarakan banyak sekali aktivitas yang bertujuan memotivasi guru dalam meningkatkan proses pembelajaran yang menarik, menyenangkan, dan mendorong penerima didik berpikir tingkat tinggi. Salah satu bentuk aktivitas tersebut yaitu Olimpiade Guru Nasional (OGN) yang akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB melalui proses seleksi di tingkat provinsi.

Pedoman ini disusun untuk dipakai sebagai pola pelaksanaan OGN di tingkat provinsi dan nasional serta pemangku kepentingan terkait pelaksanaan OGN. Semua pemangku kepentingan aktivitas OGN harus mengikuti rambu-rambu teknis yang tertuang pada pedoman pelaksanaan OGN.

Ucapan terima kasih disampaikan kepada semua pihak yang telah menawarkan bantuan dalam penyusunan pedoman pelaksanaan OGN tahun 2019. Semoga pelaksanaan OGN sanggup berjalan dengan lancar dan sanggup menjadi salah satu upaya peningkatan mutu pendidikan.













A. Latar Be;akang
Guru merupakan pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi penerima didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah. Sebagai pendidik profesional, guru dituntut mempunyai kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan. Selaras dengan kebijakan pembangunan yang meletakkan pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) sebagai prioritas pembangunan nasional, maka kedudukan dan kiprah guru semakin bermakna strategis dalam mempersiapkan SDM yang cerdas intelektual dan berkualitas karakternya, sehingga mempunyai daya saing tinggi dan kompetitif di abad globalisasi.

Dalam rangka menyelaraskan kebijakan pembangunan tersebut, maka perlu adanya aktivitas yang sanggup menjadi sarana pengembangan kompetensi dan profesionalitas guru, baik pada tataran nasional, regional, maupun internasional. Salah satu aktivitas tersebut yaitu pelaksanaan Olimpiade Guru Nasional (OGN). Pelaksanaan OGN diperlukan sanggup dipakai oleh guru sebagai sarana untuk pengembangan kompetensi diri melalui pengujian terhadap materi asuh yang diampunya, pengembangan materi asuh dan/atau media pembelajaran.

Untuk mewujudkan keinginan tersebut, Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus, Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan menyelenggarakan Olimpiade Guru Nasional (OGN) 2019. Pada aktivitas OGN tahun 2019 ini akan diikuti oleh guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang; serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus. Pedoman ini disusun sebagai pola pelaksanaan OGN tingkat provinsi dan nasional yang objektif, transparan, dan akuntabel.

B. Dasar Hukum
  1. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional;
  2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen;
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2017 perihal Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 perihal Guru;
  4. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2007 perihal Standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  5. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 65 Tahun 2013 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah;
  6. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 66 Tahun 2013 perihal Standar Penilaian;
  7. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 69 Tahun 2013 perihal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah;
  8. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 70 Tahun 2013 perihal Kerangka Dasar dan Struktur Kurikulum Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2018 perihal Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
C. Tujuan
  1. Menumbuhkembangkan budaya kompetitif yang sehat di kalangan guru SMA/SMK/SLB;
  2. Meningkatkan wawasan pengetahuan, motivasi, kompetensi, profesionalisme, dan kinerja guru SMA/SMK/SLB dalam membuatkan ilmu pengetahuan dan teknologi;
  3. Membina dan membuatkan kesadaran ilmiah guru SMA/SMK/SLB untuk mempersiapkan generasi muda dalam menghadapi abad global;
  4. Membangun komitmen guru SMA/SMK/SLB untuk meningkatkan mutu pendidikan.
D. Ruang Lingkup
Ruang lingkup yang diatur dalam pedoman ini meliputi bidang yang dilombakan, cakupan materi, kriteria peserta, kriteria penilai, tahapan kegiatan, prosedur dan organisasi pelaksana, hadiah dan penghargaan, serta jadwal pelaksanaan.

E. Hasil yang Diharapkan
  1. Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris di tingkat provinsi dan nasional.
  2. Terpilihnya pemenang OGN SMA/SMK mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang di tingkat provinsi dan nasional.
  3. Terpilihnya pemenang OGN SLB mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus di tingkat provinsi dan nasional.
  4. Peningkatan kompetensi dan profesionalitas guru SMA/SMK/SLB mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, Bahasa Jepang dan Program Kebutuhan Khusus.
PELAKSANAAN KEGIATAN
A. Pengertian OGN
OGN merupakan ajang kompetisi bagi guru mata pelajaran di satuan pendidikan SMA/SMK/SLB.

B. Mata pelajaran yang Dilombakan
a. Matematika : guru SMA/SMK/SLB
b. Bahasa Indonesia : guru SMA/SMK/SLB
c. Bahasa Inggris : guru SMA/SMK/SLB
d. Fisika : guru SMA/SMK
e. Biologi : guru SMA/SMK
f. Ekonomi : guru SMA/SMK
g. Sosiologi : guru SMA/SMK
h. Bahasa Jepang : guru SMA/SMK
i. Program Kebutuhan Khusus : guru SLB

C. Sasaran
Sasaran aktivitas OGN yaitu guru SMA/SMK/SLB yang mengampu mata pelajaran Matematika, Bahasa Indonesia, dan Bahasa Inggris; guru SMA/SMK yang mengampu mata pelajaran Fisika, Biologi, Ekonomi, Sosiologi, dan Bahasa Jepang serta guru SLB yang mengampu mata pelajaran Program Kebutuhan Khusus.

D. Persyaratan Peserta
1. Persyaratan Administrasi
a. Mendaftar secara online pada laman www.kesharlindungdikmen.id
b. Guru SMA/SMK/SLB Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau bukan PNS (dibuktikan dengan Surat Keputusan sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) ).
c. Memiliki NUPTK dan atau yang belum mempunyai NUPTK tercatat di Data Pokok Pendidikan (DAPODIK Kemdikbud) yang dibuktikan dengan tangkapan layar (screenshot) Dapodik dan dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
d. Memiliki masa kerja sebagai guru SMA/SMK/SLB secara terus-menerus, sekurang-kurangnya 4 (empat) tahun dibuktikan dengan SK CPNS atau SK Pengangkatan bagi guru bukan PNS.
e. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1 atau D4.
f. Surat pernyataan sebagai guru yang ditandatangani oleh Kepala Sekolah.
g. Tidak sedang menerima kiprah aksesori sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam proses pengangkatan sebagai Kepala Sekolah atau sedang dalam transisi alih kiprah ke unit kerja di luar satuan pendidikan.
h. Belum pernah menjadi finalis pada semua aktivitas lomba tingkat nasional yang diselenggarakan oleh Subdit Kesharlindung Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus dalam 2 (dua) tahun terakhir (2017-2018).
i. Bidang lomba yang diikuti sesuai dengan kiprah yang diampu.
j. Mengirimkan artikel/gagasan ilmiah.
Semua persyaratan manajemen diunggah pada laman www.kesharlindungdikmen.id
2. Persyaratan Akademik
Guru yang unggul dilihat dari kompetensi pedagogik dan profesional:
1) Kompetensi pedagogik, yaitu pemahaman terhadap penerima didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, penilaian hasil belajar, dan pengembangan penerima didik untuk mengaktualisasikan kompetensi diri;
2) Kompetensi profesional, yaitu tingkat penguasaan materi pembelajaran secara luas dan mendalam, yang meliputi penguasaan materi kurikulum mata pelajaran di sekolah dan substansi keilmuan yang menaungi materinya, serta penguasaan terhadap struktur dan metode keilmuannya.

E. Bentuk Kegiatan dan Materi Lomba
Kegiatan OGN dilaksanakan secara berjenjang, mulai dari tingkat provinsi hingga dengan pada tingkat nasional dengan prosedur sebagai berikut:
1. Pada tingkat provinsi seleksi dilakukan melalui tes tertulis online dalam waktu yang ditentukan. Materi soal disiapkan oleh Direktorat Pembinaan Guru Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus.
2. Pada tingkat nasional seleksi dilakukan melalui:
a. Tes di tingkat nasional dilakukan dalam beberapa jenis tes dan karya tulis/gagasan ilmiah ibarat terlihat pada tabel berikut ini:
Lihat selengkapnya.


Pedoman Pelaksanaan OGN ini dimaksudkan sebagai pola seleksi penerima olimpiade guru di tingkat Provinsi dan seleksi di tingkat Nasional. Dalam pelaksanaan di lapangan, diperlukan sentra dan kawasan senantiasa melaksanakan komunikasi yang terbuka, terus menerus, saling mendukung, dan berkoordinasi dengan baik semoga aktivitas OGN berjalan dengan lancar sejalan dengan keinginan Pemerintah untuk meningkatkan kompetensi dan profesionalitas guru.
Keberhasilan penyelenggaraan OGN Tahun 2019 ditentukan oleh semua unsur yang berkepentingan dalam melaksanakan aktivitas secara tertib, teratur, penuh disiplin, dan rasa tanggung jawab yang tinggi.
Menyadari masih banyak kekurangan dalam pedoman ini, kami sangat mengharapkan kritik dan saran sebagai materi masukan bagi perbaikan pelaksanaan OGN di tahun-tahun mendatang.