KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM 
NOMOR 484 TAHUN 2018 
TENTANG 
PETUNJUK TEKNIS 
PEMBERIAN TUNJANGAN INSENTIF BAGI GURU BUKAN PEGAWAI NEGERI 
SIPIL/GURU NON PNS PADA MADRASAH 
TAHUN 2018 
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA 
DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM, 

Menimbang :
a. bahwa dalam upaya meningkatkan kualitas pembclajaran pada Madrasah, perlu pemberian tunjangan insentif bagi guru bukan pegawai negeri sipil/guru non PNS untuk meningkatkan motivasi, kinerja dan kesejahteraannya; 
b. bahwa semoga pemberian tunjangan yang diberikan sempurna sasaran, sempurna jumlah dan sempurna waktu, perlu diterbitkan Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Inscntif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/guru non PNS pada Madrasah tahun 2018; 
c. bahwa menurut pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam karakter a dan karakter b, perlu menetapkan Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam perihal Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif bagi Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil/Guru Non PNS pada Madrasah Tahun 2018; 

Lihat juga :
Download Daftar Gaji Pokok PNS Golongan I, II, III, IV terbaru
Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 perihal Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286); 
  2. Undang-Undang Nomor 2O Tahun 2003 perihal Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301); 
  3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 perihal Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4355); 
  4. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4586); Kasubdit Bina Guru dan Direktur Guru dan Tenaga Sekretaris Tenaga Kependidikan RA Kependidikan Madrasah 
Inilah pecahan filenya.
KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL PENDIDIKAN ISLAM Boyolali - Download perangkat  -  Download Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Insentif Guru Non PNS Madrasah Tahun 2018
Pemberian tuanjangan insentif Guru Bukan PNS Madrasah
Persyaratan Penerima Insentif Guru
Tunjangan insentif guru sebagaimana diatur dalam SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 diberikan kepada guru yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  1. Guru Non PNS di RA atau madrasah
  2. Aktif mengajar di RA atau Madrasah dan terdaftar di Simpatika
  3. Belum lulus sertifikasi
  4. Memiliki NPK (Nomor PTK Kemenag) atau NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan)
  5. Aktif mengajar di satminkal binaan Kemenag minimal 2 tahun berturut-turut
  6. Memenuhi kualifikasi pendidikan minimal S1 atau D-IV
  7. Bertugas pada Ra atau madrasah yang mempunyai izin operasional penyelenggara pendidikan dari Kemenag
  8. Bukan akseptor pemberian sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kemenag
  9. Belum memasuki usia pensiun
  10. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain madrasah Kementerian Agama
  11. Tidak merangkap jabatan di forum eksekutif, yudikatif, atau legislatif

Silahkan download file lengkapnya di bawah ini.

Besarnya Tunjangan Insentif
Tunjangan insentif bagi guru Non PNS dibayarkan sebesar Rp250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) perorang perbulan. Bagi guru yang mengajar di dua madrasah atau lebih tetap hanya dibayarkan Rp250.000 perbulan saja. Sehingga tidak diperkenankan seorang guru mendapatkan tunjangan insentif ganda.

Untuk Selengkapnya mengenai Penjelasan perihal SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Juknis Pemberian Tunjangan Insentif Bagi Guru Bukan Pegawai Negeri (NON PNS) Pada Madrasah Tahun 2018 ini, maka silahkan Anda download melalui tautan dibawah ini:

Demikianlah SK Dirjen Pendis Nomor 484 Tahun 2018 Tentang Pemberian tunjngan insentif bagi guru non PNS Madrasah. Semoga berbahagia untuk yang menerimanya. Amiin