Selamat berjumpa kembali dengan kami www.librarypendidikan.com sebuah website yang memuat perihal pendidikan, termasuk Aplikai Raport Kurikulum 2013 untuk SD mulai dari tingkat 1 hingga dengan kelas 6 Semester Genap yang telah direvisi sebagai penyempurnaan untuk tahun 2019.
Penilian kurikulum 2013 ini harus sesuai dengan panduan Penilaian ibarat yang dikemukaan dalam Buku Panduan berikut ini.
Pada Bulan Desember 2015, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah berhubungan dengan Badan Penelitian dan Pengembangan (Pusat Penilaian Pendidikan dan Pusat Kurikulum dan Perbukuan) telah menyusun dan menerbitkan Panduan Penilaian pada Satuan Pendidikan Dasar dan Menengah, di antaranya yakni Panduan Penilaian untuk SD (SD). Panduan penilaian tersebut dipergunakan sebagai rambu-rambu bagi para pendidik dan satuan pendidikan dalam merencanakan dan melaksanakan penilaian hasil berguru akseptor didik yang mencakup penilaian sikap, pengetahuan, dan keterampilan, juga menjadi pedoman untuk merencanakan, melaksanakan, mengolah, dan menciptakan laporan hasil penilaian secara akuntabel dan informatif.
Seiring dengan perkembangan, terdapat perubahan kebijakan dalam bidang pendidikan khususnya Kurikulum 2013 yang mengatur standar-standar di dalamnya, kebijakan terkait dengan penilaian antara lain: (1). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2016 perihal Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah; (2). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2016 perihal Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah; (3). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 perihal Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah; (4). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2016 perihal Standar Penilaian Pendidikan; (5). Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2016 Tentang Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar Pelajaran pada Kurikulum 2013 pada Pendidikan Dasar dan Menengah.
Selain untuk menyesuaikan dengan perkembangan dan perubahan kebijakan, mempertimbangkan masukan dari aneka macam pihak serta hasil pemantauan dan penilaian pelaksanaan Kurikulum 2013, Direktorat Pembinaan SD melaksanakan review dan revisi pada panduan penilaian yang diterbitkan sebelumnya, dengan cita-cita buku panduan penilaian sanggup lebih memenuhi kebutuhan pengguna, yaitu para pendidik dan satuan pendidikan semoga sanggup melaksanakan penilaian dengan baik dan benar.
BENTUK PENILAIAN
Penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan dilakukan dalam bentuk penilaian final semester, penilaian final tahun, dan ujian sekolah.
1. Penilaian Akhir Semester
Penilaian Akhir Semester (PAS) yakni aktivitas yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik di final semester gasal. Cakupan penilaian mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan semua KD pada semester tersebut.
Hasil penilaian final semester selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik. Hasil penilaian ini sanggup dimanfaatkan antara lain untuk pengisian rapor.
2. Penilaian Akhir Tahun (PAT)
Penilaian Akhir Tahun (PAT) yakni aktivitas yang dilakukan di final semester genap untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik pada final semester genap. Cakupan penilaian mencakup seluruh indikator yang merepresentasikan KD pada semester genap.
Hasil penilaian final tahun selanjutnya diolah dan dianalisis untuk mengetahui ketuntasan berguru akseptor didik. Hasil penilaian ini sanggup dimanfaatkan antara lainuntuk pengisian rapor.
3. Ujian Sekolah
Ujian Sekolah (US) yakni aktivitas yang dilakukan untuk mengukur pencapaian kompetensi akseptor didik sebagai pengukuhan terhadap prestasi berguru dan penyelesaian dari satuan pendidikan. Muatan/
mata pelajaran yang diujikan yakni semua muatan/mata pelajaran yang diajarkan pada satuan pendidikan tersebut. Untuk beberapa muatan/mata pelajaran, ujian sekolah diselenggarakan dalam bentuk ujian tulis dan ujian praktik, namun beberapa muatan/mata pelajaran lain dilaksanakan dengan ujian tulis atau ujian praktik saja. Pengaturan perihal hal ini dan pelaksanaan secara keseluruhan diatur dalam Prosedur Operasi Standar (POS) Ujian Sekolah yang disusun oleh satuan pendidikan. Hasil analisis ujian sekolah dipergunakan untuk perbaikan proses pembelajaransecara keseluruhan pada tahun pelajaran berikutnya.Hasil ujian sekolah dilaporkan satuan pendidikan kepada orangtua akseptor didik dalam bentuk surat keterangan hasil ujian sekolah (SKHUS). Hasil ujian sekolah dipakai sebagai salah satu pertimbangan kelulusan akseptor didik dari satuan pendidikan.
INSTRUMEN
Instrumen penilaianyang dipakai oleh satuan pendidikandalam bentuk penilaian final dan/atau ujian sekolah memenuhi persyaratan substansi, konstruksi, dan bahasa, serta memenuhi bukti validitas empiris.
Kriteria Kenaikan Kelas dan Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
1. Kriteria Kenaikan Kelas
Kenaikan kelas akseptor didik ditetapkan melalui rapat dewan guru dengan mempertimbangkan aneka macam aspek yang telah disepakati oleh seluruh warga satuan pendidikan, ibarat minimal kehadiran,
ketaatan pada tata tertib, dan peraturan lainnya yang berlaku di satuan pendidikan tersebut. Peserta didik dinyatakan tidak naik kelas apabila hasil berguru dari paling sedikit 3 (tiga) mata pelajaran pada kompetensi pengetahuan keterampilan belum tuntas dan/atau sikap belum baik.
Peserta didik diupayakan mengikuti proses pembelajaran dan penilaian yang maksimal. Oleh sebab itu apabila ada akseptor didik yang terpaksa harus tidak naik kelas, maka hal ini harus menjadi umpan balik bagi pendidik, satuan pendidikan, dan orangtua sehingga diperlukan semua akseptor didik pada hasilnya sanggup naik kelas.
2. Kriteria Kelulusan dari Satuan Pendidikan
Kelulusan dan kriteria kelulusan akseptor didik dari Satuan Pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan guru. Peserta didik dinyatakan lulus dari Satuan Pendidikan pada Pendidikan Dasar dan Menengah sehabis memenuhi syarat berikut.
(1) Menyelesaikan seluruh agenda pembelajaran;
(2) Memperoleh nilai sikap/perilaku minimal Baik; dan
(3) Lulus Ujian Sekolah seluruh muatan/mata pelajaran.
Perencanaan Penilaian
Satuan pendidikan menyusun perencanaan agenda semester dan agenda tahunan dalam bentuk Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US).
Prosedur perencanaan penilaian hasil berguru oleh satuan pendidikan diuraikan sebagai berikut.
1. Menetapkan KKM
Satuan Pendidikan memutuskan KKM untuk akseptor didik kelas I hingga kelas VI melalui rapat dewan guru.
2. Menetapkan Prosedur Operasional Standar (POS)
Satuan pendidikan memutuskan POS atau Panduan penyelenggaraan penilaian hasil berguru akseptor didik yang mencakup penilaian final dan ujian sekolah.
3. Membentuk Tim Pengembang Penilaian
Satuan pendidikan membentuk tim pengembang penilaiandengan kiprah antara lain merencanakan dan melaksanakan segala sesuatu terkait dengan aktivitas Penilaian Akhir Semester (PAS), Penilaian Akhir Tahun (PAT), dan Ujian Sekolah (US), contohnya penetapan agenda pelaksanaan, penataan ruang, dan pengawas ruang.
4. Mengembangkan Instrumen Penilaian
Tim Pengembang Penilaian sekolah melaksanakan pengembangan instrumen penilaian, mulai penyusunan kisi-kisi, penyusunan instrumen, telaah kualitatif instrumen, perakitan dan ujicoba instrumen, analisis kuantitatif, interpretasi hasil analisis, dan penetapan instrumen penilaian.
Pelaksanaan Penilaian
Satuan pendidikan melaksanakan penilaian hasil berguru sesuai perencanaan penilaian. Pelaksanaan penilaian oleh satuan pendidikan mencakup aktivitas antara lain: penyiapan perangkat penilaian, sarana, administrasi, tempat, sumber daya manusia, dan proses pelaksanaan penilaian.
Pengolahan, Pemanfaatan, dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
1. Pengolahan
Setelah selesai melaksanakan aktivitas PAS, PAT, dan US, satuan pendidikan melaksanakan pengolahan hasil penilaian.
Ruang lingkup pengolahan yang dilakukan oleh satuan pendidikan antara lain pengolahan nilai rapor dan pengolahan nilai PAS, PAT, dan US.
2. Pemanfaatan dan Tindak Lanjut Hasil Penilaian
Dari hasil pengolahan yang telah dianalisis, satuan pendidikan memperoleh informasi perihal pencapaian kompetensi akseptor didik pada semua mata pel anutan untuk masingmasing tingkat kelas.
Pemanfaatan dan tindak lanjut yang dilakukan oleh satuan pendidikan terhadap hasil analisis adalah:
(a) Membuat laporan kemajuan berguru akseptor didik (rapor) sehabis mempertimbangkan hasil penilaian oleh pendidik dan kemajuan berguru lainnya dari setiap akseptor didik.
(b) Menata kembali seluruh materi pembelajaran sehabis melihat hasil penilaian final semester atau final tahun.
(c) Melakukan perbaikan dan penyempurnaan instrumen penilaian.
(d) Merancang agenda pembelajaran pada semester berikutnya.
(e) Membina akseptor didik yang tidak naik kelas.
Silahkan Download File-File Aplikasi Raport Kurikulum 2013 Revisi 2017 Penyempurnaan Tahun 2019 SD Kelas 1-6 Semester 2 di bawah ini.
Download Aplikasi Raport SD Kurikulum 2013 Kelas 1, 2, 3, 4, 5, 6 Semester 2 (Genap) Revisi Terbaru Penyempurnaan 2019 |
Go Download aplikasinya !!!
- Download Aplikasi Raport K13 SD Kelas 1 Semester 2 (Genap)
- Download Aplikasi Raport K13 SD Kelas 2 Semester 2 (Genap)
- Download Aplikasi Raport K13 SD Kelas 3 Semester 2 (Genap)
- Download Aplikasi Raport K13 SD Kelas 4 Semester 2 (Genap)
- Download Aplikasi Raport K13 SD Kelas 5 Semester 2 (Genap)
- Download Aplikasi Raport K13 SD Kelas 6 Semester 2 (Genap)
Ucapan terima kasih dan penghargaan kami sampaikan kepada semua pihak atas kiprah sertanya dalam menyusun panduan ini, khususnya kepada Tim Penyusun dan Tim Ujicoba Lapangan yang telah bekerja keras sehingga panduan ini sanggup diselesaikan dengan baik. Namun demikian, masukan dan saran terutama dari kepala sekolah, pendidik, dan orangtua akseptor didik sangat diperlukan semoga panduan ini sanggup terus disempurnakan di masa yang akan datang.