DAFTAR GAJI POKOK PNS GOLONGAN I, II, III, IV TERBARU

Selamat malam untuk sobat semuanya,,,. Pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait dengan besaran Gaji Pokok Penagawai Negeri Sipil atau PNS untuk semua Golongan muali dari : Golongan/Ruang I/a, I/b, I/c, I/d
Golongan/Ruang II/a, II/b, II/c, II/d
Golongan/Ruang III/a, III/b, III/c, III/d dan
Golongan/Ruang IV/a, IV/b, IV/c, IV/d, IV/e

Yang kemarin admin telah mempublikasikan perihal Gaji POLISI yang sanggup dilihat di bawah ini.
Inilah Gaji Pokok POLRI Sesuai PP Nomor 32 Tahun 2015
Untuk yang akan kita bahas kini sesuai judulnya yaitu Daftar Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil (PNS) Golongan I, II, III, IV terbaru sesuai dengan : LAMPIRAN PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2015 TENTANG PERUBAHAN KETUJUH BELAS ATAS PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 7 TAHUN 1977 TENTANG PERATURAN GAJI PEGAWAI NEGERI SIPIL.

Mengapa admin membahas perihal ini ?
Karena, ada salah satu hal yang menarik perihal kenaikan honor PNS tahun 2019. Maka dari itu, kami sengaja sebagai materi perbandingan dan untuk menghitung honor yang akan tiba caranya yaitu dengan mengalikan persentse dari honor pokok PNS.

Baca juga :
Renstra BKN BAB I-IV 2015-2019
Download SKB 3 Menteri 2019 Tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2019 
Sebagai kabar bangga katanya pemerintah akan menaikan honor PNS dengan besaran 5% mulai tahun 2019 dan akan dicairkan tiga bulan kedepan, sehingga setiap PNS dan Pensiunan akan mendapatkan rapel selama 3 bulan yaitu bulan Januari, Februari, dan Maret 2019.

Cara perhitungan kenaikan honor dengan besaran 5% dari honor pokok.
Contoh :
Gaji Pokok Gologan/Ruang II/a dengan Masa Kerja Golongan (MKG) yaitu 00 Tahun 00 Bulan Rp1.926.000 dikali 5% dibagi 100 =.....
secara jelasnya lihat hasil perhitungan microsoft excel ini.

Jadi, kenaikan honor untuk Gol./Ruang II/a dengan Masa Kerja Golongan 00 tahun 00 bulan dengan honor poko Rp1.926.000 apabila dikalikan dengan 5 persen balasannya ialah Rp96.300 untuk tiap bulan. Maka rapel selama 3 bulan yaitu Rp96.300 x 3 = Rp288.900

Untuk Gaji Pokok yang sanggup dilihat secara terang pada Tabel Daftar Gaji PNS berikut ini.

 Pada kesempatan kali ini kita akan membahas terkait dengan besaran Gaji Pokok Penagawai N Boyolali - Download perangkat  -  DOWNLOAD DAFTAR GAJI POKOK PNS GOLONGAN I, II, III, IV TERBARU
DAFTAR GAJI POKOK PNS GOLONGAN I, II, III, IV TERBARU
Silahkan !!!
Demikianlah yang sanggup kami informasikan untuk sanggup diketahui atau dipahami untuk setiap PNS/ASN atau siapa saja yang sedang ingin mengetahui besaran honor pokok PNS serta kenaiakna honor PNS/ASN untuk tahun 2019. Semia semua yang kami utarakan ini sanggup bermanfaat bagi kita semua demi menambahnya ilmu pengetahuan secara umum dan secara khususnya yaitu terkait dengan Daftar Tabel Gaji Pokok PNS Menurut Golongan I, II, III, IV.
Sampai jumpa dilain waktu dan kesempatan yang sama pula.