Download Label, Sampul, Cover Map Akreditasi SD/MI II Standar Proses Instrumen Akreditasi Hal. 11-31
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa yang telah menunjukkan bimbingan kepada kami dalam melaksanakan kiprah dan fungsi Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah (BANS/M).
Sesuai dengan amanat Undang-undang No 20 tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional, dalam pasal 60 ayat (1) legalisasi dilakukan untuk menentukan kelayakan kegiatan dan satuan pendidikan pada jalur pendidikan formal dan nonformal pada setiap jenjang dan jenis pendidikan; ayat (2) legalisasi terhadap kegiatan dan satuan pendidikan dilakukan oleh Pemerintah dan/atau forum berdikari yang berwenang sebagai bentuk akuntabilitas publik; ayat (3) legalisasi dilakukan atas dasar kriteria yang bersifat terbuka. Selanjutnya, dalam PP 19 Tahun 2005 Pasal 87, ayat (1) Akreditasi oleh Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 86 ayat (1) dilaksanakan oleh BAN-S/M terhadap kegiatan dan/atau satuan pendidikan jalur formal pada jenjang pendidikan dasar dan menengah; ayat (2) dalam melaksanakan legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BAN-S/M dibantu oleh tubuh legalisasi provinsi yang dibuat oleh Gubernur; ayat (3) tubuh legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri; ayat (4) dalam melaksanakan kiprah dan fungsinya tubuh legalisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat mandiri.
Instrumen Akreditasi sekolah/madrasah ini terdiri atas delapan komponen standar nasional pendidikan yang disusun oleh BSNP (Badan Standar Nasional Pendidikan) dan instrumen juga disusun dengan mengacu pada peraturan terkait lainnya. Standar nasional pendidikan tersebut meliputi: (1). standar isi, (2). standar proses, (3). standar kompetensi lulusan, (4). standar pendidik dan tenaga kependidikan, (5). standar sarana dan prasarana, (6). standar pengelolaan, (7). standar pembiayaan, dan (8). standar evaluasi pendidikan. Sedangkan Perangkat Akreditasi SD/MI terdiri atas: (1) Instrumen Akreditasi, (2) Petunjuk Teknis (Juknis) Pengisian Instrumen Akreditasi, (3) Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi, dan (4) Pedoman Penskoran dan Pemeringkatan Hasil Akreditasi. Keempat dokumen ini merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Oleh alasannya yaitu itu, sebelum menentukan tanggapan pada butir-butir pernyataan instrumen sekolah/madrasah, Saudara harus mempelajari/memahami Juknis Pengisian Instrumen Akreditasi dan mengisi Instrumen Pengumpulan Data dan Informasi Pendukung Akreditasi.
Saudara diperlukan menjawab semua butir pernyataan biar informasi yang diberikan mencerminkan keadaan sekolah/madrasah yang sebenarnya. Jawaban dan data yang Saudara berikan akan diklarifikasi, diverifikasi, dan divalidasi oleh Tim Asesor yang akan melaksanakan visitasi ke sekolah/madrasah.
Terima kasih atas waktu dan upaya Saudara dalam mengisi instrumen ini.
Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah
Ketua,
Dr. Abdul Mu'ti, M.Ed.
Semua bukti fisik legalisasi di masukan ke dalam map yang sudah tersusun rapih mulai dari standar 1 hingga 8.
Yang admin bagikan ini yaitu Cover Map Standar Proses
Inilah untuk Sampul, Cover Map Instrumen SD/MI II Standar Proses yang sudah jadi.
Map Sampul Cover Instrumen Akreditasi II Standar Proses |
Sebelum di download boleh lihat dulu tayangan di bawah ini !
Silahkan download filenya di bawah ini.
Download Label, Sampul, Cover Map Akreditasi SD/MI II Standar Proses Instrumen Akreditasi Hal. 11-31
Tersedia juga :