TENTANG BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN  Boyolali - Download perangkat  -  DOWNLOAD PERMENDIKBUDRI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN 2019
PERMENDIKBUDRI NOMOR 31 TAHUN 2019 TENTANG BOS AFIRMASI DAN BOS KINERJA TAHUN 2019
Bos Afirmasi ialah pertolongan yang diberikan kepada sekolah-sekolah yang berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan tertinggal (3T), sedangkan Bos Kinerja yaitu diberikan kepada sekolah-sekolah yang berhasil meningkatkan mutu.
Untuk selengkapnya silahkan simak paparan Permendikbud Nomor 31 Tahun 2019 Tentan Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi dan Bantuan Operasional Sekolah Kinerja berikut ini.

BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Bantuan Operasional Sekolah Afirmasi yang selanjutnya disebut BOS Afirmasi ialah kegiatan pemerintah sentra yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang berada di kawasan tertinggal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Bantuan Operasional Sekolah Kinerja yang selanjutnya disebut BOS Kinerja ialah kegiatan Pemerintah Pusat yang dialokasikan bagi satuan pendidikan dasar dan menengah yang dinilai berkinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.
  3. Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disebut BOS Reguler ialah kegiatan pemerintah sentra untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
  4. Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  5. Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  6. Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
  7. Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
  8. Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
  9. Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
  10. Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan ialah salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
  11. Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS ialah planning biaya dan pendanaan kegiatan atau kegiatan untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola pribadi oleh Sekolah.
  12. Portal Rumah Belajar yang selanjutnya disebut Rumah Belajar ialah layanan sumber pembelajaran berbasis elektronik melalui laman belajar.kemdikbud.go.id.
  13. Menteri ialah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.

Pasal 2
(1) Pemberian BOS Afirmasi bertujuan untuk membantu peningkatan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar.
(2) Pemberian BOS Kinerja bertujuan untuk meningkatkan mutu pembelajaran pada satuan pendidikan dasar dan menengah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah, sebagai bentuk penghargaan atas kinerja baik dalam menyelenggarakan layanan pendidikan.

BAB II
PENERIMA BANTUAN
Pasal 3
(1) BOS Afirmasi diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mendapatkan BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan;
b. mengisi data pokok pendidikan paling sedikit 3 (tiga) semester terakhir;
c. berada di kawasan tertinggal, terdepan, dan terluar;
d. mempunyai sumber listrik; dan
e. mempunyai jaringan internet.
(3) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diprioritaskan bagi yang mempunyai jumlah siswa paling sedikit diantara Satuan Pendidikan sesuai jenjang yang ada pada wilayah provinsi.
(4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan sebagai akseptor BOS Afirmasi oleh Menteri.

Pasal 4
(1) BOS Kinerja diberikan kepada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan yang berbentuk:
a. SD;
b. SMP;
c. SMA;
d. SMK; dan
e. SDLB/SMPLB/SMALB/SLB.
(2) Satuan pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi syarat sebagai berikut:
a. mendapatkan BOS Reguler pada tahun anggaran berkenaan dan tahun anggaran sebelumnya;
b. mengisi data pokok pendidikan 3 (tiga) semester terakhir;
c. mempunyai jumlah siswa paling sedikit:
1. 60 (enam puluh) untuk SD;
2. 90 (sembilan puluh) untuk SMP;
3. 180 (seratus delapan puluh) untuk SMA/SMK; dan
d. diprioritaskan bagi yang telah melaksanakan ujian nasional berbasis komputer dan menerapkan proses penerimaan peserta didik gres menurut zonasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.
(3) Menteri melaksanakan penentuan peringkat terbaik pada satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berdasarkan:
a. peningkatan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SD pada setiap kabupaten/kota;
b. peningkatan nilai ujian nasional dan nilai rapor mutu satuan pendidikan selama 2 (dua) tahun terakhir bagi SMP, SMA, dan Sekolah Menengah kejuruan pada setiap kabupaten/kota; dan
c. jumlah peserta didik terbanyak bagi SDLB/SMPLB/SMALB/SLB pada setiap provinsi.
(4) Satuan pendidikan yang memenuhi syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan sebagai akseptor BOS Kinerja oleh Menteri.

Pasal 5
Satuan Pendidikan yang ditetapkan sebagai Penerima BOS Afirmasi tidak sanggup ditetapkan sebagai akseptor BOS Kinerja.

BAB III
ALOKASI DAN PENGGUNAAN BANTUAN
Pasal 6
(1) Total alokasi BOS Afirmasi yang diberikan kepada satuan pendidikan akseptor sebesar Rp24.000.000,00 (dua puluh empat juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
(2) Total alokasi BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan akseptor sebesar Rp19.000.000,00 (sembilan belas juta rupiah) ditambah dengan alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas.
(3) alokasi penghitungan jumlah sasaran siswa prioritas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) sebesar Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) dikalikan dengan jumlah siswa sasaran prioritas pada masing-masing satuan pendidikan penerima.
(4) Jumlah sasaran siswa prioritas pada masing-masing satuan pendidikan akseptor sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Menteri menurut jumlah pagu anggaran BOS Afirmasi dan BOS Kinerja setiap Provinsi.

Pasal 7
(1) Total alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja yang diberikan kepada satuan pendidikan penerima
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dipakai untuk membiayai:
a. penyediaan akomodasi kanal Rumah Belajar; dan
b. langganan daya dan jasa.
(2) Ketentuan mengenai rincian penggunaan alokasi BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bab tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.

Pasal 8
Alokasi BOS Kinerja dan BOS Afirmasi tidak sanggup dipakai untuk membiayai belanja yang sudah didanai oleh sumber lain.

Pasal 9
(1) Penerimaan dan planning penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dicantumkan dalam RKAS.
(2) Pencantuman penerimaan dan planning penggunaan dana BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan melalui revisi RKAS.
(3) RKAS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus menerima persetujuan dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan dari komite sekolah.

BAB IV
PENGELOLAAN DAN PENYALURAN BANTUAN
Pasal 10
(1) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja dilaksanakan oleh tim BOS Reguler sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan;
b. larangan penggunaan dana;
c. laporan pertanggungjawaban keuangan;
d. monitoring, pengawasan, dan sanksi; dan
e. pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
Pasal 11
Penyaluran BOS Kinerja dan BOS Afirmasi dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 12
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

                                                                                Ditetapkan di Jakarta
                                                                                pada tanggal 5 September 2019
                                                                                MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                                                                                REPUBLIK INDONESIA,
                                                                                TTD.
                                                                                MUHADJIR EFFENDY
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 6 September 2019
DIREKTUR JENDERAL
PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
TTD.
WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 1015
Salinan sesuai dengan aslinya,
Kepala Biro Hukum dan Organisasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,
TTD.
Dian Wahyuni
NIP 196210221988032001

SALINAN
                         LAMPIRAN
                         PERATURAN MENTERI PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
                         REPUBLIK INDONESIA
                         NOMOR 31 TAHUN 2019
                         TENTANG
                         PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH
                         AFIRMASI DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA

RINCIAN PENGGUNAAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH AFIRMASI
DAN BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH KINERJA

A. Komponen Penyediaan Fasilitas Akses Rumah Belajar.
1. Rincian pembiayaan BOS Afirmasi dan BOS Kinerja untuk penyediaan akomodasi kanal Rumah Belajar terdiri dari:
a. perangkat tablet dengan jumlah unit sebanyak jumlah siswa sasaran prioritas yang ditetapkan Menteri pada satuan pendidikan masing-masing.
b. perangkat komputer PC dengan jumlah 1 (satu) unit;
c. perangkat laptop dengan jumlah 1 (satu) unit;
d. perangkat proyektor dengan jumlah 1 (satu) unit;
e. perangkat jaringan nirkabel (access point) dengan jumlah 1 (satu) unit; dan
f. perangkat penyimpanan eksternal atau hardisk dengan jumlah 1 (satu) unit.
2. Penyediaan akomodasi kanal Rumah Belajar yang didanai harus mempunyai spesifikasi paling rendah sebagai berikut:


3. Pembiayaan akomodasi kanal Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyediaan perangkat tablet disertai dengan sarung pelindung (casing);
b. satuan pendidikan akseptor BOS Afirmasi atau BOS Kinerja wajib menyediakan semua komponen perangkat penyediaan akomodasi kanal Rumah Belajar, kecuali pembiayaan perangkat proyektor bagi satuan pendidikan akseptor BOS Kinerja; dan
c. pembelian terhadap semua komponen penyediaan akomodasi kanal Rumah Belajar harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.
4. Pengadaan perangkat akomodasi kanal Rumah Belajar dilakukan melalui sistem isu pengadaan di sekolah (SIPLah).
5. Dalam hal pengadaan perangkat akomodasi kanal Rumah Belajar tidak sanggup dilakukan melalui SIPLah, satuan pendidikan sanggup melaksanakan pengadaan sesuai dengan peraturan perundangundangan.
6. Penggunaan perangkat akomodasi kanal Rumah Belajar dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. semua perangkat akomodasi kanal Rumah Belajar yang sudah dibeli pada prinsipnya harus dimanfaatkan untuk keperluan satuan pendidikan;
b. perangkat tablet dipakai sebagai media pembelajaran untuk mengakses konten Rumah Belajar yang diperioritaskan bagi siswa:
1) kelas 6 (enam) untuk SD atau SDLB;
2) kelas 7 (tujuh) untuk SMP atau SMPLB; dan
3) kelas 10 (sepuluh) untuk SMA, SMALB, SLB, dan SMK;
c. perangkat komputer PC dipakai untuk menyimpan kontenkonten pembelajaran yang berasal dari Rumah Belajar dan sanggup diakses secara luar jaringan oleh perangkat pembelajaran.
d. perangkat laptop dipakai untuk:
1) menjalankan materi mencar ilmu berbasis video, audio, dan multimedia interaktif;
2) pembelajaran berbasis teknologi isu dan komunikasi dan atau pembelajaran daring memakai Rumah Belajar;
3) pengembangan materi mencar ilmu berbasis teknologi isu dan komunikasi; dan/atau
4) peningkatan kompetensi guru dan tenaga kependidikan;
e. perangkat proyektor dipakai untuk pembelajaran berbasis teknologi isu dan komunikasi dengan memakai Rumah Belajar;
f. perangkat jaringan nirkabel (access point) dipakai sebagai sarana komunikasi antar perangkat pembelajaran; dan
g. perangkat penyimpanan eksternal dipakai untuk menyimpan konten Rumah Belajar. Pengisian konten Rumah Belajar sanggup dilakukan melalui Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan, duta rumah belajar, musyawarah guru mata pelajaran, atau kelompok kerja guru di masing-masing wilayah tanpa dipungut biaya; dan
h. tata cara penggunaan perangkat akomodasi kanal Rumah Belajar sanggup dilihat melalui laman Rumah Belajar.
7. Setiap perangkat penyediaan akomodasi kanal Rumah Belajar yang sudah dibeli harus:
a. dicatatkan sebagai aset satuan pendidikan dan dilaporkan kedalam data pokok pendidikan; dan
b. tidak sanggup dimiliki secara pribadi.

B. Komponen Pembiayaan Langganan Daya dan Jasa
1. Rincian komponen pembiayaan untuk langganan daya dan jasa terdiri dari:
a. layanan internet, langganan listrik, dan/atau operasional sumber listrik lainnya;
b. layanan nama domain dengan akhiran sch.id untuk laman sekolah; dan/atau
c. layanan jasa penyimpanan laman sekolah (hosting) paling sedikit
1 (satu) GigaByte.
2. Pembiayaan untuk langganan daya dan jasa dilakukan dengan ketentuan:
a. satuan pendidikan akseptor BOS Afirmasi atau BOS Kinerja sanggup membiayai langganan daya dan jasa apabila semua perangkat akomodasi kanal Rumah Belajar telah terpenuhi; dan
b. pembiayaan langganan daya dan jasa harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas penggunaan anggaran.

Untuk lebih memahami isi permendikbud no 31 tahun 2019, silahkan unduh / download pada link di bawah ini.
Sebagai Pelengkap kami dajikan pula Lampiran I dan Lampiran II Tentang Daftar Sekolah Penerima BOS Afirmasi dan Penerima BOS Kinerja Tahun 2019 di Seluruh Indonesia.
DOWNLOAD LAMPIRAN I DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS AFIRMASI 2019
DOWNLOAD LAMPIRAN II DAFTAR SEKOLAH PENERIMA BOS KINERJA 2019
diambil dari sumber : ainamulyana.blogspot.com dan bingkaiguru.blogspot.com
Demikianlah isu perihal BOS Afirmasi dan BOS Kinerja tahun 2019. Semoga pendidikan kita lebih bermutu. Amiin