Download Peraturan Pemerintah / PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK / P3K
PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK / P3K |
Penandatangan Peraturan Pemerintah wacana Manajemen PPPK / P3K (Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja) Tertuang Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 eksklusif oleh Presiden Republik Indonesia H. Joko Widodo. Peraturan ini telah disahkan yaitu untuk ketentuan pasal 107 Undang-Undang ASN Nomor 5 Tahun 2014.
Jabatan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang sanggup diisi oleh PPPK meliputi: a. JF (Jabatan Fungsional); dan b. JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi). Selain itu, Menteri (yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pendayagunaan aparatur negara) sanggup memutuskan jabatan lain, yang bukan jabatan struktural, yang sanggup diisi oleh PPPK.
Lihat dan baca juga :
Permendikbud Nomor 15 Tahun 2018 Tentang Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah
Inilah 155 Jenis Surat Undangan
Contoh SK Tim Manajemen BOS
Disebutkan dalam PP ini, setiap Warga Negara Indonesia memiliki kesempatan yang sama untuk melamar menjadi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 1 (satu) tahun sebelum batas usia tertentu pada jabatan yang akan dilamar sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Tidak pernah dipidana penjara dengan pidana penjara menurut putusan pengadilan yang sudah memiliki kekuatan aturan tetap alasannya yakni melaksanakan tindak pidana dengan penjara 2 (dua) tahun atau lebih;
- Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas usul sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, atau diberhentian dengan tidak hormat sebagai pegawai swasta;
- Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;
- Memiliki kualifikasi pendidikan sesuai dengan persyaratan jabatan;
- Memiliki kompetensi yang dibuktikan dengan sertifikasi keahlian tertentu yang masih berlaku dari forum profesi yang berwenang untuk jabatan yang mempersyaratkan;
- Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan pesyaratan jabatan yang dilamar; dan
- Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh PPK.
Selengkapnya :
Demikianlah informasi sebagai informasi kepada kita semua terkait dengan "Peraturan Pemerintah / PP Nomor 49 Tahun 2018 Tentang Manajemen PPPK / P3K". Semoga bermanfaat