Sahat , Apa kabar pagi ini semuanya ? Semoga diberikan kekuatan baik lahir maupun batin, semoga sanggup melaksanakan kewajiban tugas-tugas yang diembankan kepada kita semua.
Kita sebagai pendidik tentunya harus memperhatikan hak dan kewajiban kita, semoga antara hak dan kewajiban seimbang, sehingga tidak merugikan terhadap diri kita sendiri. Katena untuk kini ini pendidk khususnya guru harus sanggup mencari info dengan cepat, sempurna sesuai sasaran, hukum yang dikeluarkan oleh pemerintah khususnya dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI, Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota, Pengawas Sekolah, Kepala Sekolah dan tidak menutup kemungkinan info dari rekan-rekan pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
Jadwal Tunjangan Profesi Guru Tahun 2019 |
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia yakni melalui Ditjen GTK (Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan) menerbitkan SKTP (Surat Keputusan Penerima Tunkangan Profesi yakni berupa anjuran dari Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya sehabis melaksanakan proses verifkasi & validasi Data. Sebagai dasar penerbitan SKTP yakni DAPODIK (Data Pokok Pendidik). Guru/Pendidik dan Tenaga Kependidikan sudah memastikan dengan benar bahwa Data yang di input di Dapodik oleh Operator Sekolah sudah valid atau benar sesuai dengan data/fakta Bapak Ibu, jikalau sudah yakin gres dikirim melalui sinkronisasi Dapodik.
SKTP diterbitkan oleh Ditjen GTK dalam satu tanhun sebanyak 2 (dua) kali) yakni tahap pertama antara bulan Januari-Juni dan terbit pada bulan Maret pada tahun berkenaan, SKTP ini berlaku untuk pembayaran/pencairan Tunjangan Profesi Semester I bulan Januari hingga Juni. Ini merupakan sebagai dasar pembayaran proteksi profesi guru untuk semester I dan II. Dan penerbitan SKTP tahap kedua terbit mulai bulan September pada tahun berkenaan, ini berlaku untuk pembayaran proteksi profesi Semester II antara Juli hingga bulan Desember.
Baca juga :
Sebagai info yang perlu diketahui juga, bahwa sehabis penerbitan SKTP oleh Ditjen GTK, maka pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib membayarkan untuk setiap triwulan Tunjangan Profesi, yakni paling usang 7 hari kerja sehabis diterimanya Dana TPG di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). Daftar Usulam Penerimaan Tunjangan Profesi Guru/TPG ini meruipakan lampiran surat Perintah Pembayaran (SPM) ini dibentuk dan didapat dari SIM-bar yang telah disediakan oleh Ditjen-GTK.
Berkiatan ini dengan Daftar Hadir GTK.
Aplikasi Daftar Hadir Guru dan tenaga Kependidikan yakni Aplikasi yang telah dirancang dengan tujuan untuk mempercepat proses proteksi sertifikasi guru dalam jabatan. Pencatan Daftar Hadir Guru dilakukan secara online atau Daring/Dalam Jaringan yang tentunya menggunaan jaringan Internet yang maksimal yakni melalui Aplikasi Hadir GTK. yakni yang berada pada laman resmi http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Daftar Hadir GTK ini aktif dan efektif dan berlaku pada Tahun Ajaran 2018/2019.
Catatan :
Untuk di Daerah Khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan Internet tidak diwajibkan untuk menggunkan Aplikasi GTK ini.
Lihat selenkapnya :
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penhasilan Guru PNSD.
Adapun Kreiteria atau Persyaratan Guru yang Wajib mendapatkan proteksi prefesi ini yakni Guru yang aktif mengajar dan :'
-Memiliki Nomor Registrasi Guru (NGR)
-Memiliki Sertifikasi Pendidik, dan
-Memenuhi beban Kerja Guru.
Beban Kerja Guru ini harus sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yitu paling sedikit 24 Jam tatap Muka, serta mempunyai hasil Nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) nilanya paling rendah dengan nilai sebutan BAIK. Sedangkan rasio guru dalam mengajar sesuai dengan siswa, semuanya gres cair sesuai dengan atruran perundang-undangan yang berlaku.
Adapaun tujuan TPG ini diantarnya yakni :
Tujuan lainnya yakni untuk membiayai pelaksanaan Proses Pembelajaran dalam penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) semua ini untuk mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru yang Profesional sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Demikianlah yang sanggup dinformasikan. Semoga bermanfaat.
Baca juga :
Unduh Daftar Sekolah Negeri Tertinggal dan Sangat Tertinggal di Seluruh Indonesia Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI 2018-2019
PERMENDIKBUD Nomor 487 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional GuruUntuk pencairan pengambilan proteksi profesi guru Triwulan I yakni untuk bulan Januari, Februari, Maret 2019, jikalau melihat tahun 2018 kemudian akan cair pada bulan Maret sehabis ada SKTP dari Ditjen GTK. Tunjangan PG ini akan disalurkan memalui rekening langsung kepada pemiliknya setiap tiga bulan sekali melalui rekening kas daerah, paling lambat pencairan tw I 2019 akan dibayarkan paling lambat antara tanggal 9 hingga 16 April Tahun 2019.
Sebagai info yang perlu diketahui juga, bahwa sehabis penerbitan SKTP oleh Ditjen GTK, maka pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib membayarkan untuk setiap triwulan Tunjangan Profesi, yakni paling usang 7 hari kerja sehabis diterimanya Dana TPG di RKUD (Rekening Kas Umum Daerah). Daftar Usulam Penerimaan Tunjangan Profesi Guru/TPG ini meruipakan lampiran surat Perintah Pembayaran (SPM) ini dibentuk dan didapat dari SIM-bar yang telah disediakan oleh Ditjen-GTK.
Berkiatan ini dengan Daftar Hadir GTK.
Aplikasi Daftar Hadir Guru dan tenaga Kependidikan yakni Aplikasi yang telah dirancang dengan tujuan untuk mempercepat proses proteksi sertifikasi guru dalam jabatan. Pencatan Daftar Hadir Guru dilakukan secara online atau Daring/Dalam Jaringan yang tentunya menggunaan jaringan Internet yang maksimal yakni melalui Aplikasi Hadir GTK. yakni yang berada pada laman resmi http://hadir.gtk.kemdikbud.go.id. Daftar Hadir GTK ini aktif dan efektif dan berlaku pada Tahun Ajaran 2018/2019.
Catatan :
Untuk di Daerah Khusus yang sulit untuk mendapatkan jaringan Internet tidak diwajibkan untuk menggunkan Aplikasi GTK ini.
Lihat selenkapnya :
Permendikbud Nomor 33 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pembayaran Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penhasilan Guru PNSD.
Adapun Kreiteria atau Persyaratan Guru yang Wajib mendapatkan proteksi prefesi ini yakni Guru yang aktif mengajar dan :'
-Memiliki Nomor Registrasi Guru (NGR)
-Memiliki Sertifikasi Pendidik, dan
-Memenuhi beban Kerja Guru.
Beban Kerja Guru ini harus sesuai dengan Ketentuan Perundang-undangan yang berlaku yitu paling sedikit 24 Jam tatap Muka, serta mempunyai hasil Nilai SKP (Sasaran Kinerja Pegawai) nilanya paling rendah dengan nilai sebutan BAIK. Sedangkan rasio guru dalam mengajar sesuai dengan siswa, semuanya gres cair sesuai dengan atruran perundang-undangan yang berlaku.
Adapaun tujuan TPG ini diantarnya yakni :
- memberi penghargaan kepada Guru;
- mengangkat martabat Guru;
- meningkatkan kompetensi Guru;
- memajukan profesi Guru;
- meningkatkan mutu pembelajaran;dan
- meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Tujuan lainnya yakni untuk membiayai pelaksanaan Proses Pembelajaran dalam penyelenggaraan Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) semua ini untuk mendukung pelaksanaan kiprah sebagai Guru yang Profesional sesuai dengan Undang-Undang Guru dan Dosen.
Demikianlah yang sanggup dinformasikan. Semoga bermanfaat.