PENGUMUMAN
PENILAIAN BUKU TEKS PELAJARAN TAHUN 2019
Nomor: 1798/H3.3/PB/2019
A. KEBUTUHAN BUKU TEKS PELAJARAN
Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memfasilitasi Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) pada tahun 2019 akan menyelenggarakan evaluasi buku teks pelajaran. Buku teks pelajaran meliputi Buku Siswa (BS) dan Buku Guru (BG). Penerbit yang mempunyai buku teks pelajaran yang sudah pernah dinilai tetapi dinyatakan tidak layak atau buku teks pelajaran yang belum pernah dinilai diperbolehkan untuk mendaftarkan buku-bukunya untuk dinilai.
Penilaian buku teks pelajaran tahun 2019 ini diutamakan untuk buku teks pelajaran Tematik SD/MI Kelas I dan Kelas IV, serta untuk SMP/MTs Kelas VII dan SMA/MA Kelas X (Matematika, Bahasa Indonesia, Bahasa Inggris, IPA, IPS, Penjasorkes, PPKn, dan Sejarah Indonesia) yang pernah diikutsertakan dalam evaluasi pada tahun 2018, tetapi menurut hasil evaluasi buku-buku yang dinilai tersebut telah dinyatakan TIDAK LAYAK.
Jumlah buku teks pelajaran yang dinilai memperhatikan prioritas judul buku dan ketersediaan anggaran. Judul-judul buku yang menjadi prioritas untuk dinilai ialah sebagai berikut.
Penilaian Buku Teks Pelajaran Tahun 2019 sesuai Pusat Kurikulum, Balitbang, Kemdikbud |
Penilaian buku teks pelajaran ini terbuka bagi penerbit, terutama bagi penerbit yang pernah mengikutsertakan buku-bukunya dalam penilaian, tetapi buku-bukunya dinyatakan Tidak layak (TL). Penerbit sanggup mendaftarkan buku untuk dinilai
kelayakannya ke Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan selaku Sekretariat Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran. Pendaftaran akan dilaksanakan secara daring (online) pada:
Laman : http://penilaian.bukuteks.kemdikbud.go.id
Mulai : pukul 00:00 tanggal 25 Februari 2019
Selesai : pukul 23:59 tanggal 8 Maret 2019
B. MEKANISME PENILAIAN
1. Penerbit yang belum pernah mengikutsertakan buku-bukunya sanggup mendaftarkan BTP sebagian atau seluruhnya dari mata pelajaran yang ditawarkan, yang meliputi buku siswa dan buku guru. Khusus buku tematik SD/MI, penerbit wajib menyerahkan seluruh tema pada tiap kelas.
2. Fisik buku dan soft file dalam format PDF dikirimkan melalui POS tercepat atau jasa pengiriman tercatat paling lambat tanggal 8 Maret 2019 sudah diterima oleh panitia dengan alamat sebagai berikut.
Sekretariat Panitia Penyelenggara Penilaian Buku Teks Pelajaran Pendidikan Dasar dan Menengah
d.a. Pusat Kurikulum dan Perbukuan,Badan Penelitian dan Pengembangan,
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Lantai 5)
Jalan Gunung Sahari Raya No. 4 (Eks. Kompleks Siliwangi), Jakarta Pusat 10002
3. Panitia tidak mendapatkan penyerahan fisik buku dan atau dokumen digital (soft file) secara langsung.
4. Fisik BTP yang diserahkan berupa naskah siap cetak (dummy) lengkap Buku Siswa dan Buku Guru masing-masing sebanyak 6 (enam) eksemplar dengan rincian 2 (dua) eksemplar beridentitas lengkap dan 4 (empat) eksemplar tanpa identitas. Khusus fisik BTP IPA dan IPS SMP/MTs yang diserahkan sebanyak 8 (delapan) eksemplar serta Tematik SD/MI sebanyak 10 (sepuluh) eksemplar dengan rincian masing-masing 2 (dua) eksemplar beridentitas lengkap 6 (empat) eksemplar tanpa identitas untuk IPA dan IPS serta 8 (delapan) eksemplar tanpa identitas untuk Tematik SD/MI. Naskah siap cetak tersebut harus sudah mencerminkan fisik BTP pada ketika diproduksi secara massal (mencakup desain cover, desain isi, format buku, ilustrasi, dan penjilidan).
Lihat pula :
Download Buku Guru dan Buku Siswa Pendidikan Agama Islam, Bahasa Arab untuk SMA/MA/SMK/MAK Kelas X (10), XI (11), XII (12)
FORMAT INSTRUMEN PENILAIAN SIKAP SOSIAL (KI-2) KURIKULUM 2013 TAHUN AJARAN 2018/2019
PERMENDIKBUD Nomor 487 Tahun 2018 Tentang Juknis Tunjangan Profesi, Tunjangan Khusus, dan Tambahan Penghasilan Guru PNS Daerah
5. Penerbit yang sudah pernah mengikutsertakan buku-bukunya dalam penilaian, tetapi buku-bukunya dinyatakan tidak layak (TL) sanggup menyerahkan fisik bukunya sebanyak 3 (tiga) eksemplar beridentitas lengkap. Fisik BTP yang diserahkan berupa naskah siap cetak (dummy)
6. Butir B.1, 2, 3, dan 4 berlaku untuk penerbit yang belum pernah mengikutsertakan buku-bukunya. Butir B.2 dan B.5 berlaku untuk penerbit yang sudah pernah mengikutsertakan buku-bukunya dalam penilaian.
7. Penilaian mengacu pada Peraturan Badan Standar Nasional Pendidikan Nomor: 0041/P/BSNP/VIII/2016 perihal Prosedur Operasi Standar Penyelenggaraan Penilaian Buku Teks Pelajaran dan Buku Panduan Guru Pola Inisiatif Masyarakat.
8. Instrumen Penilaian Buku Teks Pelajaran sanggup diakses melalui situs internet Badan Standar Nasional Pendidikan (www.bsnp-indonesia.org) atau Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang Kemendikbud (buku.kemdikbud.go.id).
C. PERSYARATAN
1. Pada ketika mendaftar, berkas-berkas dari penerbit yang belum pernah mengikusertakan dalam
penilaian, harus dikirimkan secara online adalah:
a. Surat pengajuan evaluasi kepada Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan Balitbang
Kemendikbud, dengan mencantumkan jumlah judul buku yang diajukan beserta judul bukunya.
b. Pernyataan kebenaran informasi mengenai data judul buku, riwayat penulis, & riwayat penerbit
dengan format sebagaimana diatur dalam Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku
yang Digunakan oleh Satuan Pendidikan.
c. Kesanggupan menerbitkan buku teks pelajaran sesuai waktu yang ditentukan, apabila buku
tersebut telah ditetapkan layak oleh Menteri.
d. Surat Izin Usaha Bidang Penerbitan Buku yang diterbitkan oleh instansi yang berwenang.
e. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
f. Akta Pendirian Perusahaan.
g. Bagi penerbit yang sudah pernah mengikutsertakan buku-bukunya dalam evaluasi dan ternyata
akhirnya TIDAK LAYAK, tidak perlu mengirimkan berkas-berkas sebagaimana dalam butir 1
(b, c, d, e, f) di atas. Penerbit hanya perlu menyertakan fotokopi surat pemberitahuan
TIDAK LAYAK, yang pernah dikeluarkan oleh Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP).
2. Penerbit yang belum pernah mengikutsertakan bukunya harus mengirimkan fisik BTP yang akan
dinilai dan dokumen digital (soft file) dengan ketentuan sebagai berikut.
a. Buku teks pelajaran disusun dengan mengacu pada dokumen Kurikulum 2013 (Permendikbud
Nomor 24 Tahun 2016 perihal Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar pada Kurikulum 2013)
dan berpedoman pada Permendikbud Nomor 8 Tahun 2016 perihal Buku yang Digunakan oleh
Satuan Pendidikan.
b. Setiap penerbit hanya sanggup mengajukan 1 (satu) judul buku teks pelajaran untuk masing-
masing mata pelajaran.
c. Penerbit menyerahkan tabel yg berisi referensi nomor halaman yang memuat setiap Kompetensi
Dasar yang dibahas dalam buku teks pelajaran.
Informasi lebih lanjut sanggup diakses/dilihat melalui laman: https://penilaian.bukuteks.kemdikbud.go.id
Jakarta, 21 Februari 2019
Kepala Pusat Kurikulum dan Perbukuan
Ttd.
Dr. Awaluddin Tjalla
NIP.196011121985031001
Pengumuman Penilaian Buku Teks Pelajaran Tahun 2019 |
Silahkan download filenya di bawah ini !