PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK
PERATURAN PRESIDEN RI NOMOR 95 TAHUN 2018 TENTANG SISTEM PEMERINTAHAN BERBASIS ELEKTRONIK |
Dalam Peraturan Presiden ini yang dimaksud dengan:
- Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik yang selanjutnya disingkat SPBE ialah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memperlihatkan layanan kepada Pengguna SPBE.
- Tata Kelola SPBE ialah kerangka kerja yang memastikan terlaksananya pengaturan, pengarahan, dan pengendalian dalam penerapan SPBE secara terpadu.
- Manajemen SPBE ialah serangkaian proses untuk mencapai penerapan SPBE yang efektif, efisien, dan berkesinambungan, serta layanan SPBE yang berkualitas.
- Layanan SPBE ialah keluaran yang dihasilkan oleh 1 (satu) atau beberapa fungsi aplikasi SPBE dan yang mempunyai nilai manfaat.
- Rencana Induk SPBE Nasional ialah dokumen perencanaan pembangunan SPBE secara nasional untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun.
- Arsitektur SPBE ialah kerangka dasar yang mendeskripsikan integrasi proses bisnis, data dan informasi, infrastruktur SPBE, aplikasi SPBE, dan keamanan SPBE untuk menghasilkan layanan SPBE yang terintegrasi.
- Arsitektur SPBE Nasional ialah Arsitektur SPBE yang diterapkan secara nasional.
- Arsitektur SPBE Instansi Pusat ialah Arsitektur SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
- Arsitektur SPBE Pemda ialah Arsitektur SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
- Peta Rencana SPBE ialah dokumen yang mendeskripsikan arah dan langkah penyiapan dan pelaksanaan SPBE yang terintegrasi.
- Peta Rencana SPBE Nasional ialah Peta Rencana SPBE yang diterapkan secara nasional.
- Peta Rencana SPBE Instansi Fusat ialah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di instansi pusat.
- Peta Rencana SPBE Pemda ialah Peta Rencana SPBE yang diterapkan di pemerintah daerah.
- Proses Bisnis ialah sekumpulan kegiatan yang terstruktur dan saling terkait dalam pelaksanaan kiprah dan fungsi instansi sentra dan pemerintah tempat masing-masing.
- Infrastruktur SPBE ialah semua perangkat keras, perangkat lunak, dan kemudahan yang menjadi penunjang utama untuk menjalankan sistem, aplikasi, komunikasi data, pengolahan dan penyimpanan data, perangkat integrasi/penghubung, dan perangkat elektronik lainnya.
- Infrastruktur SPBE Nasional ialah Infrastruktur SPBE yang terhubung dengan Infrastruktur SPBE instansi sentra dan pemerintah tempat dan dipakai secara bagi pakai oleh instansi sentra dan pemerintah daerah.
- Infrastruktur SPBE Instansi Pusat dan Pemda ialah Infrastruktur SPBE yang iselenggarakan oleh instansi sentra dan pemerintah tempat masing-masing.
- Pusat Data ialah kemudahan yang dipakai untuk penempatan sistem elektronik dan komponen terkait lainnya untuk keperluan penempatan, penyimpanan dan pengolahan data, dan pemulihan data.
- Jaringan Intra ialah jaringan tertutup yang menghubungkan antar simpul jaringan dalam suatu organisasi.
- Sistem Penghubung Layanan ialah perangkat integrasi/penghubung untuk melaksanakan pertukaran Layanan SPBE.
- Aplikasi SPBE ialah satu atau sekumpulan aktivitas komputer dan mekanisme yang dirancang untuk melakukan kiprah atau fungsi Layanan SPBE.
- Aplikasi Umum ialah Aplikasi SPBE yang sama, standar, dan dipakai secara bagi pakai oleh instansi sentra dan/atau pemerintah daerah.
- Aplikasi Khusus ialah Aplikasi SPBE yang dibangun, dikembangkan, digunakan, dan dikelola oleh instansi sentra atau pemerintah tempat tertentu untuk memenuhi kebutuhan khusus yang bukan kebutuhan instansi sentra dan pemerintah tempat lain.
- Kearnanan SPBE ialah pengendalian keamanan yang terpadu dalam SPBE.
- Audit Teknologi Informasi dan Komunikasi ialah proses yang sistematis untuk memperoleh dan mengevaluasi bukti secara objektif terhadap aset teknologi informasi dan komunikasi dengan tujuan untuk memutuskan tingkat kesesuaian antara teknologi informasi dan komunikasi dengan kriteria dan/atau standar yang telah ditetapkan.
- Pengguna SPBE ialah instansi pusat, pemerintah daerah, pegawai Aparatur Sipil Negara, perorangan, masyarakat, pelaku usaha, dan pihak lain yang memanfaatkan Layanan SPBE.
- Instansi Pusat ialah kementerian, forum pemerintah nonkementerian, kesekretariatan forum negara, kesekretariatan forum nonstruktural, dan forum pemerintah lainnya.
- Pemerintah Daerah ialah kepala tempat sebagai unsur penyelenggara pemerintahan tempat yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan tempat otonom.
Silahkan unduh.
SDM SPBE diarahkan dengan melaksanakan pengembangan kepemimpinan SPBE di Instansi Pusat dan Pemda serta peningkatan kapasitas SDM SPBE. Pengembangan SDM SPBE sanggup dicapai melalui peningkatan pengetahuan dan penerapan praktik terbaik SPBE, pembangunan budaya kerja berbasis SPBE, pengembangan jabatan fungsional PNS, dan pelaksanaan kemitraan dengan banyak sekali pihak.
Rencana Induk SPBE Nasional selanjutnya dipakai sebagai pemikiran untuk menyusun: (i) Arsitektur SPBE Nasional, Arsitektur SPBE Instansi Fusat, dan Arsitektur SPBE Pemerintah Daerah, serta (ii) Peta Rencana SPBE Nasional, Peta Rencana SPBE Instansi Pusat, dan Peta Rencana SPBE Pemerintah Daerah.
Lihat juga :
Perpres Nomo 87 Tahun 2017 Peraturan Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK)
DOWNLOAD GRATIS 115 JUDUL KOLEKSI / KUMPULAN BUKU CERITA ANAK DAN REMAJA
KUMPULAN APLIKASI PENDIDIKAN
Kumpulan Aplikasi Pendidikan |