Permenpan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor  Boyolali - Download perangkat  -  Permenpan RB Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
Permenpan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).

Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan 
    Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas 
    Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri      
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai 
    Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
    namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan 
    Menteri ini.

Silahkan baca :
Daftar Nominatif 1.348 Orang Tenaga Honorer Kategori II Kementerian Agama

Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD deretan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang 
    paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal, 
   Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling 
   rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah 
    255 (dua ratus lima puluh lima);
e.  Nilai kumulatif SKD deretan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f.  Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua 
    puluh);
g. Nilai kumulatif SKD deretan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer 
    Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).

Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada penerima SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri 
    Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai 
    Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018, 
    pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah penerima SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan 
    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 
    2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri 
    Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.

Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b dan Pasal 4 abjad a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerima yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik 
    sesuai dengan jenis deretan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah 
    alokasi formasi;
b. apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara 
   berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes 
   Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas 
    jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan penerima dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Silahkan Cek Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 2 >>> [ DI SINI ]
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf 
      b dan Pasal 4 abjad b berlaku ketentuan sebagai berikut:
      a. penerima yang telah memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri 
          Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang 
          Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar,diikutsertakan sebagai penerima SKB kelompok 
          pertama;
      b. apabila jumlah penerima SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi 
          formasi, dibentuk penerima SKB kelompok kedua yang berasal dari penerima lain yang memenuhi 
          ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
      c. jumlah penerima SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara 
          jumlah alokasi deretan dengan jumlah penerima pada kelompok pertama;
      d. apabila terdapat penerima pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama, 
          penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
      e. apabila terdapat penerima pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama 
          serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi deretan dengan 
          jumlah penerima pada kelompok pertama, keseluruhan penerima dengan nilai sama tersebut 
          diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi deretan sebanyak selisih antara 
      jumlah alokasi deretan dengan jumlah penerima pada kelompok pertama.

Pasal 7
(1) Tata cara pengisian deretan yang belum terpenuhi sehabis integrasi nilai SKD dan SKB sebagai 
      berikut:
      a. dalam hal kebutuhan deretan umum belum terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar 
          pada deretan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit 
          penempatan/lokasi deretan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas deretan Umum 
          sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi 
          Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan 
          berperingkat terbaik;
     b.  dalam hal kebutuhan deretan umum pada abjad a masih belum terpenuhi, sanggup diisi dari 
          penerima yang mendaftar pada deretan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang 
          bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif 
          SKD  deretan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan berperingkat terbaik;
      c. dalam hal kebutuhan deretan khusus belum terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar 
          pada deretan umum dan deretan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang 
          bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas 
          deretan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara           & Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi 
          Dasar dan berperingkat terbaik;
      d. dalam hal kebutuhan deretan khusus pada abjad c belum terpenuhi, sanggup diisi dari peserta 
          yang mendaftar pada deretan umum dan deretan khusus lainnya pada jabatan & kualifikasi 
          pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama serta memenuhi 
          nilai kumulatif SKD deretan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan 
          berperingkat terbaik;
      e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat deretan yang belum terpenuhi, sanggup diisi 
          dari penerima yang mendaftar pada deretan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan 
          bersesuaian dari unit penempatan/lokasi deretan yang berbeda serta memenuhi nilai ambang 
          batas deretan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur 
          Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi 
          Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
       f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat deretan yang belum terpenuhi sebagaimana 
          diatur pada abjad e, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada deretan lainnya yang jabatan 
          dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi deretan yang berbeda serta 
          memenuhi nilai kumulatif SKD deretan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a 
          dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian 
      deretan yang belum terpenuhi.

Baca juga :
ADA 4 (EMPAT) KATEGORI YANG MENJADI TARGET PENGANGKATAN CPNS
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Download link di bawah ini.
Demikianlah Informasi perihal Peraturan Menteri Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi RI Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018.
Semoga saja bermanfaat.