Permenpan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 - MEMUTISKAN. Menetapkan :
Permenpan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 61 Tahun 2018 Tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan / Formasi PNS Dalam Seleksi CPNS Tahun 2018 |
Pasal 1
Peserta seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018 yang mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) sanggup melanjutkan ke tahapan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB).
Pasal 2
Peserta SKB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 terdiri atas:
a. Peserta SKD yang memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas
Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018; dan
b. Peserta SKD yang tidak memenuhi Nilai Ambang Batas menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
namun mempunyai peringkat terbaik dari angka kumulatif SKD diatur menurut Peraturan
Menteri ini.
Silahkan baca :
Daftar Nominatif 1.348 Orang Tenaga Honorer Kategori II Kementerian Agama
Pasal 3
Peserta SKD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. Nilai kumulatif SKD deretan Umum paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
b. Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Dokter Spesialis dan Instruktur Penerbang
paling rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
c. Nilai kumulatif SKD deretan Umum untuk jabatan Petugas Ukur, Rescuer, Anak Buah Kapal,
Pengamat Gunung Api, Penjaga Mercu Suar, Pelatih/Pawang Hewan, dan Penjaga Tahanan paling
rendah 255 (dua ratus lima puluh lima);
d. Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Lulusan Terbaik (Cumlaude) dan Diaspora paling rendah
255 (dua ratus lima puluh lima);
e. Nilai kumulatif SKD deretan Penyandang Disabilitas paling rendah 220 (dua ratus dua puluh);
f. Nilai kumulatif SKD deretan Putra/Putri Papua dan Papua Barat paling rendah 220 (dua ratus dua
puluh);
g. Nilai kumulatif SKD deretan Tenaga Guru dan Tenaga Medis/Paramedis dari Eks Tenaga Honorer
Kategori-II paling rendah 220 (dua ratus dua puluh).
Pasal 4
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 diberlakukan, apabila:
a. tidak ada penerima SKD yang memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai
Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2018,
pada kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan; atau
b. belum tercukupinya jumlah penerima SKD yang memenuhi nilai ambang batas berdasarkan
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun
2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri
Sipil Tahun 2018, untuk memenuhi jumlah alokasi kebutuhan/formasi yang telah ditetapkan.
Pasal 5
Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 abjad b dan Pasal 4 abjad a, berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerima yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik
sesuai dengan jenis deretan jabatan diikutsertakan sejumlah paling banyak 3 (tiga) kali jumlah
alokasi formasi;
b. apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai kumulatif SKD sama, penentuan didasarkan secara
berurutan mulai dari nilai Tes Karakteristik Pribadi (TKP), Tes Intelegensi Umum (TIU), dan Tes
Wawasan Kebangsaan (TWK); dan
c. apabila terdapat penerima yang mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama, serta berada pada batas
jumlah 3 (tiga) kali alokasi formasi, keseluruhan penerima dengan nilai sama tersebut diikutsertakan.
Silahkan Cek Daftar Nama Tenaga Honorer Kategori 2 >>> [ DI SINI ]
Pasal 6
(1) Peserta yang mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf
b dan Pasal 4 abjad b berlaku ketentuan sebagai berikut:
a. penerima yang telah memenuhi nilai ambang batas menurut Peraturan Menteri
Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 tentang
Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar,diikutsertakan sebagai penerima SKB kelompok
pertama;
b. apabila jumlah penerima SKB pada kelompok pertama masih berada dibawah jumlah alokasi
formasi, dibentuk penerima SKB kelompok kedua yang berasal dari penerima lain yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan berperingkat terbaik;
c. jumlah penerima SKB pada kelompok kedua paling banyak 3 (tiga) kali dari selisih antara
jumlah alokasi deretan dengan jumlah penerima pada kelompok pertama;
d. apabila terdapat penerima pada kelompok kedua mempunyai nilai kumulatif SKD sama,
penentuan didasarkan secara berurutan mulai dari nilai TKP, TIU, dan TWK; dan
e. apabila terdapat penerima pada kelompok kedua mempunyai nilai TKP, TIU, dan TWK sama
serta berada pada batas jumlah 3 (tiga) kali dari selisih antara jumlah alokasi deretan dengan
jumlah penerima pada kelompok pertama, keseluruhan penerima dengan nilai sama tersebut
diikutsertakan.
(2) Peserta SKB berkompetisi pada kelompoknya masing-masing.
(3) Peserta SKB pada kelompok kedua berkompetisi untuk mengisi deretan sebanyak selisih antara
jumlah alokasi deretan dengan jumlah penerima pada kelompok pertama.
Pasal 7
(1) Tata cara pengisian deretan yang belum terpenuhi sehabis integrasi nilai SKD dan SKB sebagai
berikut:
a. dalam hal kebutuhan deretan umum belum terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar
pada deretan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang bersesuaian di unit
penempatan/lokasi deretan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas deretan Umum
sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi
Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar dan
berperingkat terbaik;
b. dalam hal kebutuhan deretan umum pada abjad a masih belum terpenuhi, sanggup diisi dari
penerima yang mendaftar pada deretan khusus pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama, serta memenuhi nilai kumulatif
SKD deretan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan berperingkat terbaik;
c. dalam hal kebutuhan deretan khusus belum terpenuhi, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar
pada deretan umum dan deretan khusus lainnya pada jabatan dan kualifikasi pendidikan yang
bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama serta memenuhi nilai ambang batas
deretan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara & Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi
Dasar dan berperingkat terbaik;
d. dalam hal kebutuhan deretan khusus pada abjad c belum terpenuhi, sanggup diisi dari peserta
yang mendaftar pada deretan umum dan deretan khusus lainnya pada jabatan & kualifikasi
pendidikan yang bersesuaian di unit penempatan/lokasi deretan yang sama serta memenuhi
nilai kumulatif SKD deretan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a dan
berperingkat terbaik;
e. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat deretan yang belum terpenuhi, sanggup diisi
dari penerima yang mendaftar pada deretan lainnya yang jabatan dan kualifikasi pendidikan
bersesuaian dari unit penempatan/lokasi deretan yang berbeda serta memenuhi nilai ambang
batas deretan Umum sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 37 Tahun 2018 perihal Nilai Ambang Batas Seleksi
Kompetensi Dasar dan berperingkat terbaik; dan
f. khusus instansi daerah, dalam hal masih terdapat deretan yang belum terpenuhi sebagaimana
diatur pada abjad e, sanggup diisi dari penerima yang mendaftar pada deretan lainnya yang jabatan
dan kualifikasi pendidikan bersesuaian dari unit penempatan/lokasi deretan yang berbeda serta
memenuhi nilai kumulatif SKD deretan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 abjad a
dan berperingkat terbaik.
(2) Khusus untuk Formasi Eks Tenaga Honorer Kategori II tidak diberlakukan tata cara pengisian
deretan yang belum terpenuhi.
Baca juga :
ADA 4 (EMPAT) KATEGORI YANG MENJADI TARGET PENGANGKATAN CPNS
Pasal 8
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Download link di bawah ini.
Semoga saja bermanfaat.