POS Penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) Tahun Ajaran 2018/2019 SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK

 Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor  Boyolali - Download perangkat  -  POS Penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) Tahun Ajaran 2018/2019 SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK
POS UN Tahun Ajaran 2018/2019 SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK/yang sederajat

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN2018


PERATURAN

BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
NOMOR: 0047/P/BSNP/XI/2018

TENTANG

PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL
TAHUN PELAJARAN 2018/2019

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN
Menimbang : 
Bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 4 Tahun 2018 wacana Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah dan Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan perlu memutuskan Prosedur Operasional Standar (POS) yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan Ujian Nasional Tahun Pelajaran 2018/2019.

Mengingat :
  1. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 wacana Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
  2. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4496) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015 wacana Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 wacana Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 45, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5670);
  3. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 wacana Pendidikan Agama dan Keagamaan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5105) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 wacana Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 wacana Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5157);
  5. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 14 Tahun 2007 wacana Standar Isi untuk Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C; 
  6. Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 3 Tahun 2008 wacana Standar Proses Pendidikan Kesetaraan Program Paket A, Program Paket B, dan Program Paket C;
  7. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2012 wacana Penyelenggaraan Pendidikan Keagamaan Kristen;
  8. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 13 Tahun 2014 wacana Pendidikan Keagamaan Islam;
  9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 59 Tahun 2012 wacana Badan Akreditasi Nasional;
  10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 31 Tahun 2014 wacana Kerja Sama Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan oleh Lembaga Pendidikan Asing dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia;
  11. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 54 Tahun 2014 wacana Perubahan Atas Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2013 wacana Sekolah Menengah Agama Katolik;
  12. Peraturan Menteri Agama Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2014 wacana Pendidikan Keagamaan Hindu;
  13. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 129 Tahun 2014 wacana Sekolah Rumah;
  14. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 158 Tahun 2014 wacana Penyelenggaraan SKS;
  15. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 20 Tahun 2016 wacana Standar Kompetensi Lulusan Pendidikan Dasar dan Menengah;
  16. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 21 Tahun 2016 wacana Standar Isi Pendidikan Dasar dan Menengah;
  17. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2016 wacana Standar Penilaian Pendidikan Dasar dan Menengah; dan 
  18. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 24 Tahun 2016 wacana Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar.
MEMUTUSKAN
Mnnetapkan :
PERATURAN BADAN STANDAR NASIONAL PENDIDIKAN TENTANG PROSEDUR OPERASIONAL STANDAR
PENYELENGGARAAN UJIAN NASIONAL TAHUN PELAJARAN 2018/2019.
Pasal 3

Peraturan BSNP ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

                                                                        Ditetapkan di Jakarta
                                                                        Pada tanggal 28 November 2018
PENGERTIAN
Dalam Prosedur Operasional Standar ini yang dimaksud dengan:
  1. Satuan Pendidikan ialah satuan pendidikan dasar dan menengah yang meliputi Sekolah Menengah Pertama/Madrasah Tsanawiyah (SMP/MTs), SMP Teologi Kristen (SMPTK), SMP Luar Biasa (SMPLB), SMP Terbuka (SMPT), Sekolah Menengah Atas/Madrasah Aliyah (SMA/MA)/Sekolah Menengah Agama Nasrani (SMAK)/Sekolah Menengah Teologi Kristen (SMTK)/Utama Widya Pasraman (Sekolah Keagamaan Hindu setingkat SMA), Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB), dan Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah Kejuruan (SMK/MAK), Sekolah Usaha Perikanan Menengah (SUPM), Sekolah Menengah Atas Terbuka (SMAT), dan Satuan Pendidikan Kerja Sama (SPK), serta forum pendidikan yang menyelenggarakan Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  2. Satuan Pendidikan Kerja Sama, yang selanjutnya disebut SPK, ialah satuan pendidikan yang diselenggarakan atau dikelola atas dasar kolaborasi antara Lembaga Pendidikan Asing (LPA) yang terakreditasi/diakui di negaranya dengan Lembaga Pendidikan di Indonesia (LPI) pada jalur formal dan nonformal yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
  3. Pendidikan Kesetaraan ialah pendidikan nonformal yang menyelenggarakan pendidikan setara SMP/MTs dan SMA/MA meliputi Program Paket B/Wustha dan Program Paket C/Ulya.
  4. Jenjang pendidikan ialah tahapan pendidikan yang ditetapkan menurut tingkat perkembangan peserta didik, tujuan yang akan dicapai, dan kemampuan yang dikembangkan.
  5. Program Wustha ialah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket B dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  6. Program Ulya ialah pendidikan dasar tiga tahun pada Pondok Pesantren Salafiyah setingkat Program Paket C dengan kekhasan pendalaman pendidikan agama Islam.
  7. Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disebut USBN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi siswa yang dilakukan sekolah untuk seluruh mata pelajaran dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh pengakuan atas prestasi belajar, kecuali mata pelajaran Muatan Lokal (Mulok).
  8. Ujian Nasional yang selanjutnya disebut UN ialah kegiatan pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan.
  9. Ujian Nasional Berbasis Komputer yang selanjutnya disebut UNBK ialah ujian yang memakai komputer sebagai media untuk menampilkan soal dan proses menjawabnya.
  10. Ujian Nasional Berbasis Kertas dan Pensil yang selanjutnya disebut UNKP ialah ujian nasional yang memakai naskah soal dan Lembar Jawaban Ujian Nasional (LJUN) berbasis kertas dan memakai pensil.
  11. Tim Teknis UNBK ialah petugas di provinsi dan Kabupaten/Kota yang diberi kewenangan sebagai koordinator teknis dalam melaksanakan verifikasi sekolah/madrasah sebagai pelaksana UNBK.
  12. Proktor ialah petugas yang diberi kewenangan untuk menangani aspek teknis pelaksanaan UNBK di ruang ujian.
  13. Teknisi ialah petugas pengelola laboratorium komputer (pranata komputer) di sekolah/madrasah yang melaksanakan UNBK.
  14. Pengawas Ujian ialah guru yang diberi kewenangan untuk mengawasi dan menjamin kelancaran pelaksanaan UNBK atau UNKP di ruang ujian.
  15. Ujian Nasional untuk Pendidikan Kesetaraan ialah kegiatan pengukuran pencapaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dan sekaligus sebagai evaluasi penyetaraan pada Program Paket B/Wustha setara SMP/MTs dan Program Paket C/Ulya setara SMA/MA.
  16. UN Susulan ialah ujian nasional untuk peserta didik yang berhalangan mengikuti UN alasannya alasan tertentu yang sanggup diterima oleh sekolah/madrasah pelaksana UN dan disertai bukti yang sah.
  17. Nilai Ujian Nasional yang selanjutnya disebut Nilai UN ialah nilai yang diperoleh peserta didik dari hasil UN yang telah ditempuh.
  18. Badan Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disebut BSNP ialah tubuh berdikari dan profesional yang bertugas menyelenggarakan UN.
  19. Kisi-kisi UN ialah pola dalam pengembangan dan perakitan soal UN yang disusun menurut kriteria pencapaian Standar Kompetensi Lulusan, standar isi, dan kurikulum yang berlaku.
  20. Paket naskah soal UN ialah variasi perangkat tes yang paralel, terdiri atas sejumlah butir soal yang dirakit sesuai dengan kisi-kisi UN.
  21. Bahan UN ialah naskah soal, kaset/compact disk (CD) untuk ujian listening comprehension (LC), lembar balasan UN, informasi acara, daftar hadir, amplop, tata tertib, dan pakta integritas pengawas.
  22. Dokumen UN ialah materi UN yang bersifat rahasia, terdiri atas naskah soal, balasan peserta ujian, daftar hadir, informasi acara, baik dalam bentuk hardcopy maupun softcopy, dan CD untuk ujian LC.
  23. Lembar balasan UN yang selanjutnya disebut LJUN ialah lembaran kertas yang dipakai oleh peserta didik untuk menjawab soal UN.
  24. Dokumen pendukung UN ialah seluruh materi UN yang tidak bersifat rahasia, terdiri atas blangko daftar hadir, blangko lembar jawaban, blangko informasi acara, tata tertib, pakta integritas, amplop naskah, dan amplop lembar jawaban.
  25. Sertifikat Hasil Ujian Nasional yang selanjutnya disebut SHUN ialah surat keterangan yang berisi Nilai UN serta tingkat capaian Standar Kompetensi Lulusan yang dinyatakan dalam kategori.
  26. Pendistribusian materi UN ialah rangkaian kegiatan yang tidak terpisahkan dari proses pengiriman, penyerahan dan penerimaan, serta penyimpanan materi UN yang terjamin keamanan, kerahasiaan dan ketepatan waktu dan daerah tujuan.
  27. Kelompok Kerja Unit Layanan Pengadaan Badan Penelitian dan Pengembangan Kementerian dan Pendidikan dan Kebudayaan di tingkat provinsi yang selanjutnya disebut Pokja ULP ialah panitia yang dibuat oleh Badan Penelitian dan Pengembangan, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, yang bertugas melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa untuk penggandaan dan pendistribusian materi UN.
  28. Prosedur Operasi Standar Ujian Nasional yang selanjutnya disebut POS UN ialah ketentuan yang mengatur penyelenggaraan dan teknis pelaksanaan UN.
  29. Kementerian ialah Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  30. Menteri ialah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia.
  31. Pemerintah ialah pemerintah pusat.
  32. Pemerintah Daerah ialah pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota.
Selengkapnya mari lihat di bawah ini.

Silahkan download filenya !
Soal dan Kunci Jawaban Ujian Sekolah (US) Ujian Nasional (UN) SMA 
DOWNLOAD SOAL LATIHAN DAN KUNCI JAWABAN USBN DAN UN SMP/MTS TAHUN PELAJARAN 2017/2018 
Unduh, Download Paket Soal dan Kunci Jawaban Latihan US dan UN Sekolah Menengan Atas 2018, Terlengkap 
Demikianlah informasi terkait dengan "POS Penyelenggaraan UN (Ujian Nasional) Tahun Ajaran 2018/2019 SMP/MTs/SMPTK, SMPT, SMPLB, SMA/MA/SMAK/SMTK/Utama Widya Pasraman, SMAT, SMK/MAK, SUPM, SMALB, atau SPK". Semoga bermanfaat