Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Nomor Unik Tenaga Pendidik Dan Kependidikan
Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 |
MEKANISME PENGELOLAAN NUPTK
A. Mekanisme Penerbitan NUPTK
Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:
1. Proses penetapan calon akseptor NUPTK ialah sebagai berikut:
Proses penetapan calon akseptor NUPTK |
Keterangan :
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok
Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui
sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
a) bila NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi valid;
b) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon
akseptor NUPTK;
c) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut
dengan ketentuan sebagai berikut:
i. jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status
NUPTK menjadi valid;
ii. bila data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK.
Satuan Pendidikan menilik data PTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK.
Baca juga :
Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru / Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK Dari Pemda (PEMDA)
Silahkan Cek Status NUPTK Anda !
2. Proses penetapan akseptor NUPTK ialah sebagai berikut:
Proses penetapan akseptor NUPTK |
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima
NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan
disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk
diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai
dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua
dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data
calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan
menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka
selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan
alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan
validasi data calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP
PAUD-DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi
persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak
dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan
validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan menilik status penetapan akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Mekanisme Penonaktifan NUPTK tergambar sebagai berikut:
Mekanisme Penonaktifan NUPTK |
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan
NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan
disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan
untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai
dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen
persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data
pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas
Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi
persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak
maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan
penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-
DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi
persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak
maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui
sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap
NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menilik status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
C. Proses Reaktivasi NUPTK
Mekanisme Reaktivasi NUPTK tergambar sebagai berikut:
Mekanisme Reaktivasi NUPTK |
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK.
Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan
dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah
melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai
dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen
persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melaksanakan verifikasi dan validasi data
pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan
menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka
selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan
alasannya.
4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan
reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS
menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka
selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan
alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui
sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan
kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.
Satuan Pendidikan menilik status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 |
Demikianlah prosedur penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan.
Semoga yang belum punya NUPTK kini waktunya untuk memilikinya. Amiin