Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Nomor Unik Tenaga Pendidik Dan Kependidikan

 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Boyolali - Download perangkat  -  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Mekanisme Penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
MEKANISME PENGELOLAAN NUPTK
A. Mekanisme Penerbitan NUPTK
     Mekanisme Penerbitan NUPTK tergambar sebagai berikut:
     1. Proses penetapan calon akseptor NUPTK ialah sebagai berikut:
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Boyolali - Download perangkat  -  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Proses penetapan calon akseptor NUPTK
Keterangan :
1) Satuan Pendidikan melaksanakan input data pokok pendidikan melalui aplikasi Data Pokok 
    Pendidikan (Dapodik). Selanjutnya Satuan Pendidikan melaksanakan sinkronisasi aplikasi Dapodik.
2) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi data Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PTK) melalui 
    sistem aplikasi VervalPTK. Data PTK hasil sinkronisasi aplikasi Dapodik kemudian dibandingkan      dengan data PTK yang ada di database arsip dengan ketentuan sebagai berikut:
    a) bila NUPTK valid, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status NUPTK menjadi                valid;
    b) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK kosong, maka data PTK tersebut dijadikan calon 
        akseptor NUPTK;
    c) bila NUPTK tidak valid dan NUPTK tidak kosong, maka dilakukan pencarian lebih lanjut 
        dengan ketentuan sebagai berikut:
        i.   jika data PTK ditemukan sesuai, maka dilakukan pencocokan data PTK sehingga status 
             NUPTK menjadi valid;
        ii.  bila data PTK tidak ditemukan, maka data PTK tersebut dijadikan calon akseptor NUPTK.
Satuan Pendidikan menilik data PTK yang sudah masuk daftar calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Kemudian, Satuan Pendidikan memberitahukan kepada PTK untuk menyiapkan dokumen persyaratan calon akseptor NUPTK.

Baca juga :
Penerbitan NUPTK Baru Bagi Guru / Pendidik Dan Tenaga Kependidikan
Guru Honorer Sekolah Negeri Wajib Mendapat SK Dari Pemda (PEMDA)
Silahkan Cek Status NUPTK Anda ! 
2. Proses penetapan akseptor NUPTK ialah sebagai berikut:
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Boyolali - Download perangkat  -  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Proses penetapan akseptor NUPTK
Keterangan :
1)  Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan calon penerima 
     NUPTK. Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan 
     disimpan dalam bentuk salinan digital, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk 
     diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai 
    dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah semua 
    dokumen persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data 
    calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan 
    menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka 
    selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan 
    alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK.
4) BPKLN, LPMP atau BP PAUD-DIKMAS sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan 
    validasi data calon akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP 
    PAUD-DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi 
    persyaratan maka selanjutnya data tersebut disetujui atau diterima. Jika tidak valid akan ditolak 
    dan diberikan alasannya. Pengajuan yang ditolak akan kembali menjadi calon akseptor NUPTK.
5) PDSPK menerbitkan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK menurut hasil verifikasi dan 
    validasi yang dilakukan oleh BPKLN atau LPMP/BP PAUD-DIKMAS.
Satuan Pendidikan menilik status penetapan akseptor NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah diterbitkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

B. Mekanisme Penonaktifan NUPTK
     Mekanisme Penonaktifan NUPTK tergambar sebagai berikut:
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Boyolali - Download perangkat  -  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Mekanisme Penonaktifan NUPTK
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan penonaktifan 
    NUPTK. Setiap dokumen tersebut (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) di-scan dan 
    disimpan dalam bentuk salinan digital atau PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan 
    untuk diunggah melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai 
    dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen
    persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenangannya melaksanakan verifikasi dan validasi data 
    pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas 
    Pendidikan menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi 
    persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak 
    maka diberikan alasannya.
4) BPKLN, LPMP, BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan 
    penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP atau BP PAUD-
    DIKMAS menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi 
    persyaratan maka selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak 
    maka diberikan alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan penonaktifan NUPTK melalui 
    sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan penonaktifan terhadap 
    NUPTK yang bersangkutan.

Satuan Pendidikan menilik status pengajuan penonaktifan NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dinonaktifkan sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.

C. Proses Reaktivasi NUPTK
     Mekanisme Reaktivasi NUPTK tergambar sebagai berikut:
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Boyolali - Download perangkat  -  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Mekanisme Reaktivasi NUPTK
Keterangan :
1) Pendidik atau Tenaga Kependidikan (PTK) menyiapkan dokumen persyaratan reaktivasi NUPTK. 
    Setiap dokumen (dokumen orisinil dan berwarna, bukan fotocopy) tersebut di-scan dan disimpan 
   dalam bentuk salinan digital PDF, kemudian diserahkan kepada Satuan Pendidikan untuk diunggah 
    melalui sistem aplikasi VervalPTK.
2) Satuan Pendidikan menilik kembali kelengkapan dokumen persyaratan dan memastikan sesuai 
    dengan data di sistem aplikasi VervalPTK. Selanjutnya Satuan Pendidikan mengunggah dokumen 
    persyaratan dan mengirim pengajuan melalui sistem aplikasi VervalPTK.
3) Atdikbud atau Dinas Pendidikan sesuai kewenanganya melaksanakan verifikasi dan validasi data 
    pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. Atdikbud atau Dinas Pendidikan
    menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka 
    selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan 
    alasannya.
4) BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS melaksanakan verifikasi dan validasi data pengajuan 
    reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK. BPKLN, LPMP, atau BP PAUD-DIKMAS 
    menilik validitas data dan dokumen persyaratan. Jika valid dan memenuhi persyaratan maka 
    selanjutnya data tersebut diterima atau disetujui. Jika tidak valid dan ditolak maka diberikan 
    alasannya.
5) PDSPK melaksanakan verifikasi dan validasi terhadap data pengajuan reaktivasi NUPTK melalui 
    sistem aplikasi VervalPTK. Jika data sudah sesuai, maka dilakukan reaktivasi atau pengaktifan 
    kembali terhadap NUPTK yang bersangkutan.

Satuan Pendidikan menilik status pengajuan reaktivasi NUPTK melalui sistem aplikasi VervalPTK, kemudian menginformasikannya kepada PTK terkait. NUPTK yang sudah dilakukan reaktivasi sanggup dilihat melalui laman gtk.data.kemdikbud.go.id/Data/Status.
 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor  Boyolali - Download perangkat  -  Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Mekanisme Penerbitan NUPTK Tahun 2019 Menurut Peraturan SekJen Kemendikbud Nomor 1 Tahun 2018
Demikianlah prosedur penerbitan NUPTK Baru Tahun 2019 sesuai dengan Peraturan Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan Dan Kebudayaan Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2018 Tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Nomor Unik Pendidikan Dan Tenaga Kependidikan.
Semoga yang belum punya NUPTK kini waktunya untuk memilikinya. Amiin