Peneribitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru Tahun 2019 |
KEMENTERIAN PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Jalan Jenderal Sudirman, Senayam, Jakarta 10270
Telepon (021) - 5711144
Laman : www.kemdikbud.go.id
---------------------------------------------------------------------------------------------------
Nomor : 21518 /A3.3/KP/2019 28 Februari 2019
Hal : Penerbitan Keputusan Kenaikan Jabatan Fungsional Guru
Yth. 1. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
2. Kepala BKD Provinsi/Kabupaten/Kota di seluruh Indonesia
3. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Agama
4. Kepala Biro Kepegawaian dan Organisasi Kementerian Pertanian
5. Kepala Biro SDM Aparatur Kementerian Kelautan dan Perikanan
6. Kepala Biro Kepegawaian Kementerian Perindustrian
7. Kepala Biro Kepegawai dan Organisasi Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Dalam rangka tertib manajemen untuk evaluasi prestasi kerja khususnya pejabat Fungsional Guru, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
- bahwa menurut Pasal 22 ayat (1) humf a Permenpan dan RB Nomor 16 Tahun 2009 ihwal Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya disebutkan bahwa Pejabat yang berwenang memutuskan angka kredit bagi Guru Madya pangkat Pembina Tingkat I golongan ruang IV/b hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan ruang IV/e di lingkungan instansi sentra dan tempat serta Guru Pertama pangkat Penata Muda golongan ruang Ill/a hingga dengan Guru Utama pangkat Pembina Utama golongan mang IV/e yang diperbantukan pada sekolah Indonesia di luar negeri yakni Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat lain yang ditunjuk setingkat eselon I;
- memperhatikan angka 1 di atas, Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan melaksanakan evaluasi prestasi kerja bagi Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas dan memutuskan angka kredit;
- Kepala Biro Sumber Daya Manusia atas nama Menteri Pendidikan dan Kebudayaan memutuskan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya pangkat Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke atas menurut Penetapan Angka Kredit (PAK) yang telah ditetapkan oleh Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan;
- Pasal 53 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 ihwal Aparatur Sipil Negara disebutkan bahwa Presiden selaku pemegang kekuasaan tertinggi training ASN sanggup mendelegasikan kewenangan memutuskan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian pejabat selain pejabat pimpinan tinggi utama dan madya, dan pejabat fungsional keahlian utama kepada:
a. menteri di kementerian
b. pimpinan forum di forum pemerintah non kementerian;
c. selaetaris jenderal di selcretariat forum negara dan forum non struktural;
d. gubernur di provinsi; dan
e. bupati/walikota di kabupaten/kota.
Lihat juga :
Surat Edaran PPG : Persiapan, Persyaratan, dan Jadwal PPG Dalam Jabatan Tahun 2019
DOWNLOAD PEDOMAN PELAKSANAAN OGN SD DAN Sekolah Menengah Pertama (DIKDAS) TAHUN 2019
Surat Pernyataan, Surat Keterangan, Surat Izin Peserta OGN Tahun 2019
5. Mempcrhcitikan klarifikasi angka 4 di atas, maka Menteri Pendidikan dan Kebudayaan tidak
lagi menelapkan Keputusan kenaikan dalam jabatan yang sama sebagai Guru Madya paiigkat
Pembina Tk.I, golongan ruang IV/b ke alas, dan menyerahkan sepenulmya kepada Pejabat
Pembina Kepegawaian (Menteri Agama/Menteri Perlanian/Menlcri Kelautan dan Perikanan/
Mentcri Perindustrian/Menleri Lingkungan Hidiip dan Kehutanan/Gubernur/Bupati/Walikota)
untuk menelapkan Keputusan kenaikan jenjang jabatan bagi:
a. guru TK/RA, SD/MI, dan SMP/MTs ditetapkan oleh Bupati/Walikota,
b. guru SMA/MA, SMK/MAK ditetapkan oleh Gubernur, dan
c. guru di lingkungan Kementerian lain ditetapkan oleh PPK masing-masing atau
pejabat yang ditunjuk.
Ketenluan lersebut sebagaimana angka 5 di atas, nuilai berlaku unluk evaluasi prestasi kerja jabatan fungsional Guru Madya pangkat Pembina Tk. I, golongan ruang IV/b ke atas periode kenaikan pangkat Oktober 2019.
Atas perhatian Saudara, kami ucapkan teriraa kasih.
Tembusan :
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan
- Menteri Agama
- Menteri Peitanian
- Menteri Kelautan dan Perikanan
- Menteri Perindustrian
- Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan
- Dirjen Guru dan Tenaga Kependidikan Kemenclikbiid
- Gubernur/Bupati/Walikota selumh Indonesia
SURAT EDARAN KENIAKAN JABATAN FUNGSIONAL GURU TAHUN 2019 |
Selengkapnya file di atas ada pada link berikut ini.
Demikian yang sanggup kami informasikan terkait dengan kenaikan pangkat dan jabatan fungsional Guru untuk Tahun 2019 ini. Semoga bermanfaat.