Download Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler
Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis BOS Reguler |
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
- Sekolah yakni sekolah dasar, sekolah dasar luar biasa, sekolah menengah pertama, sekolah menengah pertama luar biasa, sekolah menengah atas, sekolah menengah atas luar biasa, atau sekolah menengah kejuruan.
- Sekolah Dasar yang selanjutnya disingkat SD yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Dasar Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SDLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama yang selanjutnya disingkat SMP yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMPLB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan dasar.
- Sekolah Menengah Atas yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengan Atas yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan umum pada jenjang pendidikan menengah.
- Sekolah Menengah Atas Luar Biasa yang selanjutnya disingkat SMALB yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan khusus pada jenjang pendidikan Menengah.
- Sekolah Menengah Kejuruan yang selanjutnya disingkat Sekolah Menengah kejuruan yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan kejuruan pada jenjang pendidikan menengah yang mempersiapkan peserta didik terutama untuk bekerja di bidang tertentu.
- Sekolah Terintegrasi yakni salah satu bentuk satuan pendidikan formal yang menyelenggarakan pendidikan yang dilaksanakan antarjenjang pendidikan dalam satu lokasi.
- Pemerintah Pusat yakni Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan negara Republik Indonesia yang dibantu oleh Wapres dan menteri sebagaimana dimaksud dalam UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Bantuan Operasional Sekolah Reguler yang selanjutnya disingkat BOS Reguler yakni agenda Pemerintah Pusat untuk penyediaan pendanaan biaya operasi personalia dan nonpersonalia bagi Sekolah yang bersumber dari dana alokasi khusus nonfisik.
- Sistem Data Pokok Pendidikan Dasar dan Menengah yang selanjutnya disebut Dapodik yakni suatu sistem pendataan yang dikelola oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan yang memuat data satuan pendidikan, peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, dan substansi pendidikan yang datanya bersumber dari satuan pendidikan dasar dan menengah yang terus menerus diperbaharui secara online.
- Standar Nasional Pendidikan yang selanjutnya disingkat SNP yakni kriteria minimal perihal sistem pendidikan di seluruh wilayah aturan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Harga Eceran Tertinggi yang selanjutnya disebut HET yakni harga yang ditetapkan setinggi-tingginya sebesar taksiran biaya masuk akal untuk mencetak dan mendistribusikan buku hingga ditangan konsumen akhir.
- Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN yakni rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD yakni Rekening tempat penyimpanan uang kawasan yang ditentukan oleh gubernur untuk menampung seluruh penerimaan kawasan dan membayar seluruh pengeluaran kawasan pada bank yang ditetapkan
- Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah yang selanjutnya disingkat RKAS yakni rencana biaya dan pendanaan agenda atau acara untuk 1 (satu) tahun anggaran baik yang bersifat strategis ataupun rutin yang diterima dan dikelola pribadi oleh Sekolah.
- Komite Sekolah yakni forum berdikari yang beranggotakan orang tua/wali peserta didik, komunitas Sekolah, serta tokoh masyarakat yang peduli pendidikan.
- Rencana Pelaksanaan Pembelajaran yang selanjutnya disingkat RPP yakni rencana acara pembelajaran tatap muka untuk satu pertemuan atau lebih.
- Ujian Sekolah selanjutnya disingkat US yakni acara pengukuran dan evaluasi kompetensi peserta didik yang dilakukan satuan pendidikan terhadap standar kompetensi lulusan untuk mata pelajaran yang tidak diujikan dalam USBN dilaksanakan oleh Satuan Pendidikan pada SD/MI/SDTK dan Program Paket A/Ula.
- Ujian Sekolah Berstandar Nasional yang selanjutnya disingkat USBN yakni acara pengukuran capaian kompetensi peserta didik yang dilakukan Satuan Pendidikan dengan mengacu pada Standar Kompetensi Lulusan untuk memperoleh akreditasi atas prestasi belajar.
- Ujian Nasional yang selanjutnya disingkat UN yakni acara pengukuran capaian kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan.
- Pemerintah Daerah yakni kepala kawasan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan kawasan otonom.
- Kementerian yakni Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Menteri yakni menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan dan kebudayaan.
- Pengadaan Barang/Jasa di Sekolah, yang selanjutnya disebut PBJ Sekolah yakni cara memperoleh barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya yang didanai oleh BOS Reguler yang ditetapkan oleh Kementerian.
- Bendahara BOS Reguler yakni unsur pembantu kepala Sekolah yang bertanggung jawab atas penyelenggaraan fungsi perbendaharaan BOS Reguler.
- Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa, yang selanjutnya disebut UKPBJ yakni unit kerja di Kementerian, lembaga, atau Pemda yang menjadi pusat keunggulan pengadaan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainya.
- Pelaku Usaha yakni orang perorangan atau tubuh usaha, baik yang berbentuk tubuh aturan maupun bukan tubuh aturan yang didirikan dan berkedudukan atau melaksanakan acara dalam wilayah aturan negara Republik Indonesia, baik sendiri maupun bahu-membahu melalui perjanjian menyelenggarakan acara perjuangan dalam banyak sekali bidang ekonomi.
- Penyedia Barang/Jasa di Sekolah yang selanjutnya disebut Penyedia yakni Pelaku Usaha yang menyediakan barang/pekerjaan konstruksi/jasa lainnya di Sekolah menurut kontrak/perjanjian.
Pasal 2
Petunjuk teknis BOS Reguler merupakan pedoman bagi pemerintah kawasan provinsi atau kabupaten/kota dan Sekolah dalam penggunaan dan pertanggungjawaban BOS Reguler.
Pasal 3
BOS Reguler bertujuan untuk membantu biaya operasional penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
Lihat Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019 Tentang Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB
Download juga :
Juklak OSN, O2SN, FL2N, FLS2N SD Tahun 2019
Label, Sampul, Cover Map Akreditasi Sekolah I Standar Isi Nomor 1-10 Ms Word Sudah Jadi
Download Perangkat Akreditasi SD/MI BAN-SM Tahun 2017/2018/2019Demikianlah isu yang sanggup kami sampaikan yaitu petunjuk penggunakaan Bantuan Operasional sekolah BPS Reguler sesuai Permendikbud Nomor 3 Tahun 2019. Semoga bermanfaat